Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN BNT | Ir RA. SUTRISNO KGA bin TRI RAHARJO SUTARNO | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN selaku JAKSA PENYIDIK DI KEJAKSAAN BARITO SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Des. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN BNT | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Des. 2018 | ||||
Nomor Surat | 0981/P-AA/XI/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | No. : 0981/P-AA/XI/2018, Barito Selatan, 11 Desember 2018. Lamp. : - Perihal : Permohonan Praperadilan.
Kepada Yth, KETUA PENGADILAN NEGERI BARITO SELATAN. di – T e m p a t
Dengan hormat, Yang bertada-tangan di bawah ini : ARIS AFFANDI LUBIS, SH, advokat dari Kantor Aris Affandi Lubis & Associates, yang beralamat di Jl. Tanjung Raya, Blok D. 349, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus, No. 0980/SK-AA//XII/2018, tertanggal 11 Desember 2018, (terlampir), mewakili bertindak untuk dan atas nama :
N am a : Ir. RA. SUTRISNO KGA. Umur/tgl. Lahir:47 tahun/11 Pebruari 1971. Jakarta Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Melawan
KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN, Jl. Panglima Batur No. 9, Buntok, selanjutnya disebut TERMOHON;
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka, dua alat bukti yang cukup dan penahanan, Surat Perintah Penyidikan No. : Print-02/Q.2.15/Fd.1/11/2018, tanggal 5 Nopember 2018, Surat Penetapan Tersangka, No : B-2115/Q.2.15/Fd.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) No. : Print-957/Q.2.15/Fd.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018, dalam dugaan tindak pidana penerimaan suap, pasal 5 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Berdasarkan pada uraian-uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Barito Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijakan Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Barito Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apa bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami, Kuasa, ARIS AFFANDI LUBIS, SH |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |