Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Bnt | PT KADIRA NUSA PERMATA INTI | 1.EFFENDI 2.ADRI SUTRISNO 3.KARYA YETSI 4.MAMAN 5.MEKASI 6.MAMBAR 7.HILMI 8.GEREK S.HUT.MP 9.ENGGOL 10.ELPIANTO 11.TAUFIKURAHMAN 12.WARNO 13.S E T A |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Bnt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : - Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan dan Tindakan yang bertujuan melarang dan menghentikan aktifikas pekerjaan alat berat Penggugat dalam pembukaan Lahan (LC), pembuatan jalan dan tanggul diatas areal milik Penggugat yang terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan. sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila perlu Penggugat dapat meminta bantuan Pengamanan dari Kepolisian ; - Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. DALAM POKOK PERKARA :
Dengan harga sewa sebesar Rp. 116.590.000,-/hari (Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sehingga atas perbuatan para Tergugat yang menghentikan pekerjaan Penggugat sejak 31 Oktober 2023 hingga 27 Agustus 2024 tersebut, maka kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 35.093.590.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini ; 11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ; 12. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |