Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.288.173,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SERATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.318.290,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS DELAPAN BELAS RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 13.678.266,- ( TIGA BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik atas nama Fitriawaty Setya Wahyu untuk Tanah di Jl. Jelapat No.23 tanggal 08 Juni 2916 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |