Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. PAULUS A Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-688/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS A[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa PAULUS. A, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan sebuah rumah di KM. 22 Desa Tamparak, RT. 002, RW. 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan terhadap saksi EGUH”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa melewati rumah Saksi EGUH kemudian Terdakwa mendengar Saksi EGUH mengeluarkan suara “NING…NING….NING” dan Terdakwa menganggap hal tersebut adalah cara untuk memanggil seekor anjing yang ditujukan terhadap diri Terdakwa, kemudian pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat ke kebun dan melewati rumah Saksi EGUH kemudian Terdakwa mendengar Saksi EGUH mengeluarkan suara “KUR…KUR…KUR…” dan Terdakwa menganggap bahwa suara tersebut adalah untuk memanggil ayam yang ditujukan kepada Terdakwa, karena kejadian tersebut Terdakwa merasa tersinggung kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mencari Saksi EGUH dan bertemu dengan Saksi EGUH untuk menanyakan maksud dari Saksi EGUH mengeluarkan suara yang menyinggung Terdakwa, pada saat Terdakwa mencari Saksi EGUH, Saksi EGUH sedang berada di depan sebuah rumah di Desa Tamparak, RT. 002, RW. 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat kearah Saksi EGUH dan Terdakwa ditegur oleh Saksi EGUH dengan cara menanyakan alasan Terdakwa melihat kearah Saksi EGUH atas dasar tersebut kemudian Terdakwa menjawab “kenapa kamu?” selanjutnya Saksi EGUH lari keluar ke depan sebuah rumah di Desa Tamparak, RT. 002, RW. 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa mengejar Saksi EGUH sambil mengambil sebuah obeng yang gagangnya terbuat dari kayu dengan Panjang 20 cm yang Terdakwa selipkan di pinggang Terdakwa, pada saat di depan sebuah rumah di Desa Tamparak, RT. 002, RW. 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi EGUH terjatuh dan Terdakwa langsung bergulat, saat bergulat Terdakwa menusuk paha kanan Saksi EGUH sebanyak 2 (dua) kali, sekitar kurang lebih 1 menit bergulat Terdakwa berada di posisi bawah sedangkan posisi Saksi EGUH berada di atas Terdakwa kemudian Saksi EGUH memegang leher Terdakwa, sehingga Terdakwa mengarahkan obeng kearah kepala dan dahi Saksi EGUH dan menusuk kepala dan dahi Saksi EGUH sehingga mengeluarkan darah;
  • Selanjutnya, Saksi EGUH merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Dusun Utara. Kemudian, pada tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB pihak Kepolisian Sektor Dusun Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah menerima laporan dari Saksi EGUH, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PAULUS.A., saksi EGUH mengalami 2 (dua) luka robek di area kepala atas dan 2 (dua) luka gores pada kepala bagian atas serta pada bagian paha bagian kanan terdapat luka robek dengan lebar 0,5-1 cm dan area sekitar luka terdapat lebam dan bengkak sebagaimana surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Tabak Kanilan Nomor: 02/TU-2/012/02-2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. LIDIA PANJAITAN.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya