Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Bnt Rhendra Kusuma Reyhan Bagaskara Firdauzy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rhendra Kusuma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H.Rhendra Kusuma
Tergugat
NoNama
1Reyhan Bagaskara Firdauzy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya dan bunga pinjaman yang dilakukan penggugat dengan pihak Iain kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dalam tempo paling lambat 60 ( Enam Puluh) hari sejak putusan pengadilan ini dibacakan
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman dan bunga bunga pinjaman yang dilakukan penggugat dengan pihak lain secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek agunan sepeda motor Honda Vario 2015 dengan bukti kepemilikan STNK Nomor Polisi AG 3966 RDK atas nama Reyhan Bagaskara F yang dijaminkan kepada Penggugat dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Agunan sepeda motor Honda Vario 2015 dengan bukti kepemilikan STNK Nomor Polisi AG 3966 RDK atas nama Reyhan Bagaskara F.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak