Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. AJI PANGESTU Bin TAKTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1677/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI PANGESTU Bin TAKTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AJI PANGESTU Bin TAKTANG, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di rumah saksi DISMON Bin FU KET FUI yang beralamat di Desa Patas I RT 001 RW 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula ketika terdakwa yang diberi kepercayaan untuk menjaga 1 (satu) unit rumah milik saksi SULINDA Binti FU KET FUI yang berada di Desa Patas I RT 004 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash milik saksi SULINDA Binti FU KET yang terdakwa gunakan sebagai sarana sehari-hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu sudah berniat ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JB11154K101311, Nomor Mesin : JB11E-1100317 milik saksi DISMON Bin FU KET FUI berangkat menuju tempat jual beli besi tua atau rongsokan yang berada di Kampung Urup, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di lokasi kemudian terdakwa bertemu dengan sdr MUMU yang merupakan karyawan dari tempat jual beli besi tua atau rongsokan tersebut, lalu terdakwa mengatakan “kalau sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam Nomor Rangka: MH1JB11154K101311, Nomor Mesin : JB11E-110031 ini saya jual ada yang mau gak?, soalnya saya mau ke Kalimantan Timur, mau datengin calon istri” kemudian sdr. MUMU bertanya kepada terdakwa “ini sepeda motor siapa?” selanjutnya terdakwa menjawab “ini sepeda motor saya”, kemudian sdr. MUMU menanyakan kepada saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN “itu ada motor Rp.500.000, - (lima ratus ribu rupiah), maukah membeli motor itu?” kemudian saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mendatangi mertua saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN dan mengatakan “itu ada motor harganya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mau kah membeli motornya?” kemudian dijawab oleh mertua saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN “ya kalau mau cari duitnya dulu”, kemudian saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mendatangi terdakwa dan menyampaikan “ya sebentar saya mencari duitnya dulu, mau menelfon keluarga yang di Jawa”, kemudian setelah menelefon saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mendapat transferan pinjaman uang dan selanjutnya saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mengambil dan menyerahkan uang tunai atau cash sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya setelah menjual 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam tersebut terdakwa kembali ke rumah milik saksi DISMON Bin FU KET FUI dengan menumpang mobil truck.

Selanjutnya saksi DISMON Bin FU KET FUI yang pada saat itu sedang berada di rumah bertemu dengan saksi DIAN NOR AKBAR Bin ARIFIN SYAHBUDIN NOOR, kemudian saksi DIAN NOR AKBAR Bin ARIFIN SYAHBUDIN NOOR mengatakan kepada saksi DISMON Bin FU KET FUI bahwa melihat terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 menuju ke arah Ampah, selanjutnya saksi DISMON Bin FU KET FUI juga mengatakan terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043 kepada saksi DIAN NOR AKBAR Bin ARIFIN SYAHBUDIN NOOR, lalu saksi DISMON Bin FU KET FUI menelfon saksi SULINDA Binti FU KET FUI dan menanyakan apakah terdakwa ada meminta izin memakai atau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, kemudian dijawab oleh saksi SULINDA Binti FU KET FUI bahwa terdakwa tidak ada meminta izin memakai atau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, merasa ada yang janggal kemudian saksi DISMON Bin FU KET FUI memeriksa kembali rumah milik adik saksi kemudian didapati bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 sudah tidak ada di tempat parkiran rumah. Mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 sudah tidak ada di tempat parkiran rumah, selanjutnya saksi DISMON Bin FU KET FUI melaporkan ke kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor setempat.

Bahwa setelah mendapat laporan dari saksi DISMON Bin FU KET FUI, saksi BEMONTRI SURIANTO anak dari RINDEN menindak lanjuti laporan tersebut bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043 serta surat BPKB dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai untuk pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DISMON Bin FU KET FUI mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa AJI PANGESTU Bin TAKTANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

---------------------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa AJI PANGESTU Bin TAKTANG, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di rumah saksi DISMON Bin FU KET FUI yang beralamat di Desa Patas I RT 001 RW 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula ketika terdakwa yang diberi kepercayaan untuk menjaga 1 (satu) unit rumah milik saksi SULINDA Binti FU KET FUI yang berada di Desa Patas I RT 004 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash milik saksi SULINDA Binti FU KET yang terdakwa gunakan sebagai sarana sehari-hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu sudah berniat ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JB11154K101311, Nomor Mesin : JB11E-1100317 milik saksi DISMON Bin FU KET FUI berangkat menuju tempat jual beli besi tua atau rongsokan yang berada di Kampung Urup, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di lokasi kemudian terdakwa bertemu dengan sdr MUMU yang merupakan karyawan dari tempat jual beli besi tua atau rongsokan tersebut, lalu terdakwa mengatakan “kalau sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam Nomor Rangka: MH1JB11154K101311, Nomor Mesin : JB11E-110031 ini saya jual ada yang mau gak?, soalnya saya mau ke Kalimantan Timur, mau datengin calon istri” kemudian sdr. MUMU bertanya kepada terdakwa “ini sepeda motor siapa?” selanjutnya terdakwa menjawab “ini sepeda motor saya”, kemudian sdr. MUMU menanyakan kepada saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN “itu ada motor Rp.500.000, - (lima ratus ribu rupiah), maukah membeli motor itu?” kemudian saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mendatangi mertua saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN dan mengatakan “itu ada motor harganya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mau kah membeli motornya?” kemudian dijawab oleh mertua saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN “ya kalau mau cari duitnya dulu”, kemudian saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mendatangi terdakwa dan menyampaikan “ya sebentar saya mencari duitnya dulu, mau menelfon keluarga yang di Jawa”, kemudian setelah menelefon saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mendapat transferan pinjaman uang dan selanjutnya saksi GUSTI RIDANI Bin GUSTI MAHRAN mengambil dan menyerahkan uang tunai atau cash sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya setelah menjual 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam tersebut terdakwa kembali ke rumah milik saksi DISMON Bin FU KET FUI dengan menumpang mobil truck.

Sesampainya di rumah saksi DISMON Bin FU KET FUI kemudian terdakwa membuka pintu kamar secara paksa dengan cara mencongkel dan mendapati surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043 yang pada saat itu berada di atas rak dinding dan kemudian terdakwa mengambil surat-surat tersebut dan membawanya ke rumah saksi DISMON Bin FU KET FUI, selanjutnya terdakwa yang sudah berniat bohong kemudian merangkai kata-kata supaya saksi DISMON Bin FU KET FUI percaya apabila terdakwa sudah meminta izin kepada saksi SULINDA Binti FU KET FUI untuk meminjam dan memakai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ tersebut untuk mencari pekerjaan dan bertemu keluarga di Kelurahan Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian terdakwa berangkat menuju rumah saksi DISMON Bin FU KET FUI, sesampainya di rumah saksi DISMON Bin FU KET FUI terdakwa bertemu dengan saksi DISMON Bin FU KET FUI kemudian terdakwa mengatakan “izin memakai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043”, kemudian saksi DISMON Bin FU KET FUI bertanya kepada terdakwa “apakah sudah meminta izin untuk membawa atau menggunakan sepeda motor tersebut kepada adik saya?” dan terdakwa menjawab “sudah meminta izin kepada adik saksi DISMON Bin FU KET FUI”, kemudian saksi DISMON Bin FU KET FUI menyerahkan kunci motor sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ kepada terdakwa, bahwa yang sebenarnya adalah terdakwa meminta izin menggunakan sepeda motor Suzuki Smash bukan Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, selanjutnya setelah diberikan kunci sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ oleh saksi DISMON Bin FU KET FUI kemudian terdakwa berangkat menuju arah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya saksi DISMON Bin FU KET FUI yang pada saat itu sedang berada di rumah bertemu dengan saksi DIAN NOR AKBAR Bin ARIFIN SYAHBUDIN NOOR, kemudian saksi DIAN NOR AKBAR Bin ARIFIN SYAHBUDIN NOOR mengatakan kepada saksi DISMON Bin FU KET FUI bahwa melihat terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 menuju ke arah Ampah, selanjutnya saksi DISMON Bin FU KET FUI juga mengatakan terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043 kepada saksi DIAN NOR AKBAR Bin ARIFIN SYAHBUDIN NOOR, lalu saksi DISMON Bin FU KET FUI menelfon saksi SULINDA Binti FU KET FUI dan menanyakan apakah terdakwa ada meminta izin memakai atau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, kemudian dijawab oleh saksi SULINDA Binti FU KET FUI bahwa terdakwa tidak ada meminta izin memakai atau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, merasa ada yang janggal kemudian saksi DISMON Bin FU KET FUI memeriksa kembali rumah milik adik saksi kemudian didapati bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 sudah tidak ada di tempat parkiran rumah. Mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB11154K101311, Nomor Mesin JB11E-1100317 sudah tidak ada di tempat parkiran rumah, selanjutnya saksi DISMON Bin FU KET FUI melaporkan ke kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor setempat.

Bahwa setelah mendapat laporan dari saksi DISMON Bin FU KET FUI, saksi BEMONTRI SURIANTO anak dari RINDEN menindak lanjuti laporan tersebut bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043 serta surat BPKB dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nomor Polisi KH 3579 KJ, NOKA MH3SE9010HJ303593, NOSIN EGR4E0416043, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DISMON Bin FU KET FUI mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa AJI PANGESTU Bin TAKTANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya