Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Bnt Marsya Angelin, S.H. MARWAN HADI bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 423/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Marsya Angelin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARWAN HADI bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa MARWAN HADI Bin NURDIN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di workshop gudang tempat penyimpanan mobil milik Sdra. H. HARIS di Jalan Pahlawan RT. 045 RW. 005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------- - Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berjalan kaki dari barak/kost Terdakwa di Jalan Asam RT. 041 RW. 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju workshop gudang tempat penyimpanan mobil milik Sdra. H. HARIS di Jalan Pahlawan RT. 045 RW. 005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa 1 (satu) buah kunci Pas 17 merk Tekiro, 1 (satu) buah kunci Sok 17 merk Tekiro, dan 1 (satu) buah kunci 12-10 merk Multipro yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari Saksi ATHMA RYKKIE, sesampainya Terdakwa di lokasi workshop Terdakwa berjalan ke arah samping kiri workshop dan memanjat pagar workshop karena pagar dalam keadaan terkunci, setelah berhasil masuk Terdakwa menyalakan 1 (satu) buah korek/mancis bertuliskan A Volution warna putih yang Terdakwa bawa untuk penerangan karena lampu dalam workshop padam, kemudian Terdakwa berjalan ke arah sebuah 1 (satu) Nama Lengkap : MARWAN HADI Bin NURDIN Tempat Lahir : Buntok Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 31 Maret 1989 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Banjar / Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Asam RT. 041 RW. 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMP (Tamat) Nomor Identitas : 6204063103890002 D a k w a a n a . n . M A R W A N H A D I B i n N U R D I N | 2 buah Bus merk Mitsubishi Type Colt Diesel warna putih dengan nomor polisi DA 8663 AS milik Sdra. H. HARIS yang terparkir di sebelah kanan pintu masuk workshop dan masuk ke dalam Bus tersebut di mana Terdakwa melihat 1 (satu) buah Dinamo Isi AC TOKOTA 24 Volt Merk Denso terpasang di lantai Bus bagian depan, setelah itu Terdakwa membongkar 1 (satu) buah Dinamo tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Pas 17 merk Tekiro, 1 (satu) buah kunci Sok 17 merk Tekiro, dan 1 (satu) buah kunci 12-10 merk Multipro, setelah 1 (satu) buah Dinamo tersebut berhasil terbongkar Terdakwa membawa 1 (satu) buah Dinamo tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah kunci Pas 17 merk Tekiro, 1 (satu) buah kunci Sok 17 merk Tekiro, dan 1 (satu) buah kunci 12-10 merk Multipro Terdakwa tinggalkan di dalam Bus tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari dalam workshop dengan cara kembali memanjat pagar sebelah kiri workshop, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah Dinamo tersebut berjalan kaki pulang menuju barak/kost milik Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Dinamo tersebut di barak/kost milik Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) buah Dinamo tersebut ke rumah orangtua Terdakwa di Jalan Jayakarsa RT. 010 RW. 002 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan hendak menyimpan 1 (satu) buah Dinamo tersebut di rumah orangtua Terdakwa, namun ternyata rumah orangtua Terdakwa dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang sehingga Terdakwa meminta tolong kepada tetangga Terdakwa, yaitu Saksi RIZA HEFRIYADI untuk menyimpankan 1 (satu) buah Dinamo tersebut yang diakui Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri di rumah Saksi RIZA HEFRIYADI; - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Saksi RISKI MAULANA selaku penjaga workshop gudang tempat penyimpanan mobil milik Sdra. H. HARIS yang sehari-harinya tinggal di mess karyawan yang merupakan satu kesatuan dengan workshop tersebut hendak mematikan lampu di workshop, Saksi RISKI MAULANA melihat ada 1 (satu) buah kunci Pas 17 merk Tekiro, 1 (satu) buah kunci Sok 17 merk Tekiro, dan 1 (satu) buah kunci 12-10 merk Multipro berserakan di dalam 1 (satu) buah Bus merk Mitsubishi Type Colt Diesel warna putih dengan nomor polisi DA 8663 AS yang terparkir di sebelah kanan pintu masuk workshop, kemudian Saksi RISKI MAULANA membawa kuncikunci yang telah berserakan tersebut dan melaporkan kejadian kepada Sdra. H. HARIS, kemudian Saksi RISKI MAULANA bersama Saksi ATHMA RYKKIE kembali mengecek workshop tersebut dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Dinamo Isi AC TOKOTA 24 Volt Merk Denso sudah hilang tidak ada lagi di dalam Bus sedangkan untuk 1 (satu) buah kunci Pas 17 merk Tekiro, 1 (satu) buah kunci Sok 17 merk Tekiro, dan 1 (satu) buah kunci 12-10 merk Multipro yang telah ditemukan berserakan merupakan milik Saksi ATHMA RYKKIE yang pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan akan digunakan untuk memperbaiki truck milik Terdakwa, kemudian Saksi RISKI MAULANA dan Saksi ATHMA RYKKIE melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 Terdakwa pernah bekerja di workshop gudang tempat penyimpanan mobil milik Sdra. H. HARIS, namun kemudian Terdakwa berhenti karena kontrak kerja Terdakwa sudah habis; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Sdra. H. HARIS mengalami kerugian materiel sebesar ± Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya