Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Bnt AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH ROY bin USUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-89/APS/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY bin USUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN                                                                                      P-30

              “UNTUK KEADILAN”                                                

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(Tindak Pidana Pembakaran Lahan)

Nomor Reg. Perkara : PDM- 28 /Barsel/Ep.2/09/2019

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Roy bin Usuf

Tempat lahir

:

Buntok

Umur / tanggal lahir

:

43 tahun / 01 Desember 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kartini Rt.09 Rw.05 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tani

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

II. Penahanan :

Tidak Dilakukan Penahanan

III. Catatan Penuntut Umum :

--------Bahwa ia terdakwa Roy bin Usuf pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar jam 16.00 wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019, di lahan yang terbuka di jalan Buntok-Palangkaraya Desa Madara Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan membakar lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dengan ukuran luas tanah 1 hektar dengan jenis lahan gambut. Adapun cara terdakwa membakar lahan tersebut yaitu terlebih dahulu terdakwa membersihkan lahan dengan memotong pohon-pohon kecil yang ada dilahan tersebut dan mengumpulkannya di tengah lahan bersama dengan ranting-ranting dan daun-daun kemudian setelah mengering langsung terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas atau mances sehingga api dengan cepat menyala dan membakar ranting dan daun di lahan tersebut dan menimbulkan asap tebal, lalu tidak lama kemudian datang saksi Wantoko serta saksi Cuncun Wibowo yang sedang melakukan kegiatan patroli berusaha memadamkan api kemudian juga mengamankan terdakwa serta barang bukti. saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa dalam membakar lahan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.----------------------------------------------------

 

 

Buntok, 17 September 2019

PENUNTUT UMUM,

 

AGUNG CAP PRAWARMIANTO, S.H.

Jaksa Pratama Nip.198407302007121002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya