Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2024/PN Bnt | Agus Hariyanto, S.H. | HENDIYANTO als DUDAU anak dari DIDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3360/APB/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDIYANTO Alias DUDAU Anak Dari DIDIANTO, Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di areal workshop milik PT. Prager Kencana Services di Desa Ngurit Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada tanggal 09 September 2024 sekira jam 16.50 WIB, terdakwa yang berada di mess di Desa Patas I RT. 004, RW. 002, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan menunggu penjemputan karyawan untuk diantarkan ke lokasi tambang, sesampainya di lokasi tambang sekira jam 17.50 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai Safetyman PT. Swakarsa Kencana Services melaksanakan apel, kemudian sekira jam 22.45 WIB, terdakwa melakukan patroli tambang di areal workshop milik PT. Prager Kencana Services di Desa Ngurit Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, disaat tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit truck DT SANY dengan nomor lambung 013 terparkir di areal tambang tersebut, karena melihat tidak ada orang di sekitar tersebut, terdakwa langsung membuka pintu sebelah kanan truck yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit Radio HT ICOM dengan No Seri 10301118-9 berwarna hitam milik PT. LIM subkon PT. Prager Kencana Services dengan cara membongkarnya hingga rusak menggunakan 1 (satu) buah obeng kembang yang dibawa terdakwa, setelah berhasil membongkar terdakwa memasukkan 1 (satu) unit Radio HT ICOM dengan No Seri 10301118-9 berwarna hitam ke dalam 1 (satu) buah tas berwarna coklat merk REALPOLO, selanjutnya terdakwa keluar dari truck dan melanjutkan patroli di daerah Pit Utara, kemudian pada jam 03.30 Wib terdakwa kembali ke mess di Desa Patas I No. 46 RT. 004, RW. 002 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan. Bahwa terdakwa berencana menjual 1 (satu) unit Radio HT merk ICOM dengan No Seri 10301118-9 milik PT. LIM subkon PT. Prager Kencana Services untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, namun terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Penyidik Polsek Gunung Bintang Awai pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 23.00 Wib di mess terdakwa di Desa Patas I RT.004 RW. 002 Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. LIM subkon PT. Prager Kencana Services yang dikuasakan oleh saksi MIZAR ROYBI Bin H. SANUS mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Perbuatan Terdakwa HENDIYANTO Alias DUDAU Anak Dari DIDIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |