Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. NANANG FIRMANSYAH bin MURJANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 421/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG FIRMANSYAH bin MURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa NANANG FIRMANSYAH Bin MURJANI, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira jam 22.16 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Pembangunan Gang Purnama Rt 012 Rw 003 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi ANDIKHA RIZKY selaku anggota Polres Barito Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi ANDIKHA RIZKY bersama dengan anggota polisi lainnya datang dirumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD BARKATULAH dan saksi KHAIRUL ANWAR yang ditemukan 6 (enam) lembar uang RI yang syah pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang RI yang syah pecahan dua puluh ribu rupiah, 2 (dua) lembar uang RI yang syah pecahan dua ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang RI yang syah pecahan seribu rupiah, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka tebakan, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau mint yang digunakan terdakwa untuk menerima pemasangan nomor judi jenis togel dari para pemasang. Bahwa Terdakwa dengan sengaja melayani penjualan nomor togel Online Hongkong mulai dari jam 20.00 sampai dengan Jam 22.30 WIB, terdakwa menerima pemasangan nomor judi jenis togel dari para pemasang yang ditulis dikertas, dengan angka mulai dari 2 (dua) angka dan nominal pasangan minimal Rp. 1.000.-(Seribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengirimkan angka pasangan ke situs judi online LAE TOTO menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau mint Bahwa apabila pasangan nomor benar maka pemasang akan mendapatkan untung berdasarkan kelipatan Pasangan Rp. 1.000.-( Seribu rupiah ) tepat 2 ( dua ) angka akan mendapatkan 70 (tujuh puluh) kali lipat dari angka pasangan yaitu Rp. 70.000.- (Tujuh puluh ribu rupiah ), jika tepat tiga angka untuk pasangan Rp. 1.000 (seribu Rupiah) mendapatkan 350 (tigas ratus lima puluh) kali lipat dari nilai pasangan yaitu Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika para pemasang Tepat empat angka untuk Pasangan Rp. 1000(seribu Rupiah) akan mendapatkan 3.000 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari nilai pasangan yaitu Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), sedangkan jika pasangan salah maka uang pasangan akan disetorkan terdakwa kepada Bandar situs judi online LAE TOTO yang sebelumnya dipotong 20% (dua puluh Persen) dari jumlah total Pasangan, sebagai keuntungan untuk terdakwa dan jika pasangan tepat maka terdakwa akan menarik uang dari akun togel Online Hongkong kemudian diserahkan kepada para pemasang yang tebakannya tepat, dalam hal ini terdakwa diberikan uang oleh para pemasang yang tebakannya tepat dengan jumlah nominal yang berbeda. Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa NANANG FIRMANSYAH Bin MURJANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa NANANG FIRMANSYAH Bin MURJANI, Pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024, sekira jam 22.16 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Pembangunan Gang Purnama Rt 012 Rw 003 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi ANDIKHA RIZKY selaku anggota Polres Barito Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi ANDIKHA RIZKY bersama dengan anggota polisi lainnya datang dirumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD BARKATULAH dan saksi KHAIRUL ANWAR yang ditemukan 6 (enam) lembar uang RI yang syah pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang RI yang syah pecahan dua puluh ribu rupiah, 2 (dua) lembar uang RI yang syah pecahan dua ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang RI yang syah pecahan seribu rupiah, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka tebakan, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau mint yang digunakan terdakwa untuk menerima pemasangan nomor judi jenis togel dari para pemasang. Bahwa Terdakwa dengan sengaja melayani penjualan nomor togel Online Hongkong mulai dari jam 20.00 sampai dengan Jam 22.30 WIB, terdakwa menerima pemasangan nomor judi jenis togel dari para pemasang yang ditulis dikertas, dengan angka mulai dari 2 (dua) angka dan nominal pasangan minimal Rp. 1.000.-(Seribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengirimkan angka pasangan ke situs judi online LAE TOTO menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau mint Bahwa apabila pasangan nomor benar maka pemasang akan mendapatkan untung berdasarkan kelipatan Pasangan Rp. 1.000.-( Seribu rupiah ) tepat 2 ( dua ) angka akan mendapatkan 70 (tujuh puluh) kali lipat dari angka pasangan yaitu Rp. 70.000.- (Tujuh puluh ribu rupiah ), jika tepat tiga angka untuk pasangan Rp. 1.000 (seribu Rupiah) mendapatkan 350 (tigas ratus lima puluh) kali lipat dari nilai pasangan yaitu Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika para pemasang Tepat empat angka untuk Pasangan Rp. 1000(seribu Rupiah) akan mendapatkan 3.000 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari nilai pasangan yaitu Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), sedangkan jika pasangan salah maka uang pasangan akan disetorkan terdakwa kepada Bandar situs judi online LAE TOTO yang sebelumnya dipotong 20% (dua puluh Persen) dari jumlah total Pasangan, sebagai keuntungan untuk terdakwa dan jika pasangan tepat maka terdakwa akan menarik uang dari akun togel Online Hongkong kemudian diserahkan kepada para pemasang yang tebakannya tepat, dalam hal ini terdakwa diberikan uang oleh para pemasang yang tebakannya tepat dengan jumlah nominal yang berbeda. Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Bahwa setiap harinya terdakwa memiliki pekerjaan sebagai kuli angkut pasar Beringin Buntok (buruh harian lepas) Perbuatan Terdakwa NANANG FIRMANSYAH Bin MURJANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya