Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2024/PN Bnt | Agus Hariyanto, S.H. | AHMAD SUTRAWAN Alias TILEW Bin IRKANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2839/APB/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa AHMAD SUTRAWAN Alias TILEW Bin IRKANI, Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024, bertempat di samping alfamart Jalan Pahlawan Rt. 029, Rw.004,Kel. Buntok Kota,Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira Jam 11.00 WIB, terdakwa menyuruh sdra AHMAD RIJANI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdra YAYAN (DPO) namun ternyata sdra YAYAN (DPO) habis stocknya, kemudian sdra YAYAN (DPO) mengarahkan ke sdra ULI (DPO) untuk pembeliannya hingga di dapatkan narkotika jenis sabu 1 (Satu) Gram dengan harga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer uang melalui BRI Mobile banking menggunakan handphone merk Samsung a54 berwarna hitam milik terdakwa ke aplikasi dana dengan nomor 082256162800 milik sdra AHMAD RIJANI sejumlah Rp.1.700.000,-(Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa mendatangi sdra AHMAD RIJANI di kosnya dan menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk Pelunasan harga 1(satu) Gram narkotika jenis sabu, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (Satu) Gram tersebut, terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket menggunakan timbangan digital warna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket kepada sdra ROLI (DPO) dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan 1(Satu) Paket lainnya sebagian kecilnya digunakan sendiri oleh terdakwa dan sdra AHMAD RIJANI (DPO), setelah itu terdakwa membagi sisa 1(satu) paket tersebut menjadi 3 (Tiga) paket kecil yang rencana akan terdawa jual 1 (Satu) Paket kecil dengan harga Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 2 (Dua) paket lainnya masing-masing dengan harga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah), selajutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB di samping alfamart Jalan Pahlawan Rt. 029, Rw.004,Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah, terdakwa akan mengantarkan 0.10 Gram (Netto) kepada sdra AHMAD RIJANI (DPO) karena ada pesanan dari teman sdra AHMAD RIJANI (DPO), namun sebelum terdakwa turun dari sepeda motor Honda genio berwarna hijau, sudah terdapat saksi SADIKIN NOR dan saksi RAMLI SALEH selaku Anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SYAHMINAN dan saksi NENG PITAWATI selaku masyarakat sekitar, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram (netto) di saku kecil celana sebelah kanan terdakwa, 5 (lima) pack plastik klip warna bening merk zip in, 1(Satu) Buah timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) Buah tas berwarna abu abu di temukan di dalam jok Sepeda motor Honda genio berwarna hijau, Uang syah Ri sebanyak Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) di temukan di dalam dompet terdakwa, dan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung a54 berwarna hitam dengan simcard 085157001694 di saku besar celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram (netto) yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 157/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh KRISNA AMF W. dan HENDRA F. PUTRA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,10 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0395 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus dengan netto 0,2771 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan terdakwa AHMAD SUTRAWAN Alias TILEW Bin IRKANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa AHMAD SUTRAWAN Alias TILEW Bin IRKANI, Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024, bertempat di samping alfamart Jalan Pahlawan Rt. 029, Rw.004,Kel. Buntok Kota,Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB, saksi SADIKIN NOR dan saksi RAMLI SALEH selaku Anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan yang sudah mendapatkan informasi sebelumnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di samping alfamart Jalan Pahlawan Rt. 029, Rw.004,Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SYAHMINAN dan saksi NENG PITAWATI selaku masyarakat sekitar, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram (netto) di saku kecil celana sebelah kanan terdakwa, 5 (lima) pack plastik klip warna bening merk zip in, 1(Satu) Buah timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) Buah tas berwarna abu abu di temukan di dalam jok Sepeda motor Honda genio berwarna hijau, Uang syah Ri sebanyak Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) di temukan di dalam dompet terdakwa, dan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung a54 berwarna hitam dengan simcard 085157001694 di saku besar celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram (netto) yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 157/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh KRISNA AMF W. dan HENDRA F. PUTRA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,10 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0395 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus dengan netto 0,2771 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa AHMAD SUTRAWAN Alias TILEW Bin IRKANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |