Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Bnt Syabun Naim, S.H. 1.MAHMUD bin ABDUL SANI
2.MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 927/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD bin ABDUL SANI[Penahanan]
2MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa  I MAHMUD bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa  II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN dan Saksi AHMAD FADILLAH bin H. SARKANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt. 023 Rw. 002, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  Jenis Shabu dengan berat bersih 19,39 Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara :

 

  • Pada awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita ketika terdakwa I MAHMUD bin ABDUL SANI  dan Terdakwa II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN sedang bersantai di Kota Banjarmasin bersama dengan Saksi AHMAD FADILLAH, lalu saksi AHMAD FADILLAH menerima telefon dari sdr. RASID (masuk dalam daftar pencarian orang) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo berwarna merah dengan simcard 083138616210 untuk memesan narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi AHMAD FADILLAH berunding dengan terdakwa I MAHMUD dan terdakwa II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN menyampaikan ada pesanan barang untuk diantarkan ke Buntok dengan keuntungan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I MAHMUD dan terdakwa II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN menyetujuinya, selanjutnya menggunakan mobil rental yaitu 1 (satu) unit merk Toyota Calya berwarna putih dengan nomor plat DA 1251 PC berangkat menuju Sungai Buluh Barabai menemui sdr. AHMAD (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk mengambil narkotika jenis shabu, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Barabai  saksi AHMAD FADILLAH turun dari mobil sedangkan terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN tetap berada di dalam mobil untuk menemui sdr. AHMAD, kemudian saksi AHMAD FADILLAH kembali dengan membawa 1 (satu) paket yang di lilit dengan lakban warna hitam dan di dalamnya ada 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dari sdr. AHMAD dengan harga Rp. 6.500.000.00 (Enam juta lima ratus ribu rupiah) perpaket dan uang Rp 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) untuk beli minyak serta 1 (satu) paket narkotika jenis shabu 0,20 gram untuk di pakai di jalan selanjutnya saksi AHMAD FADILLAH mengajak terdakwa I MAHMUD  memakai shabu didalam Mobil. Selanjutnya di tengah perjalanan para terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD SAFI'IE bin SALIHIN yang merupakan kawan saksi AHMAD FADILLAH lalu saksi AHMAD FADILLAH mengatakan kepada saksi MUHAMMAD SAFI'IE mau pergi ke Buntok lalu saksi MUHAMMAD SAFI'IE meminta untuk ikut ke Buntok mau ke tempat keluarganya dan kemudian para terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Buntok;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, setelah sampai di pinggir jalan dekat Apotik Jayakarsa Jalan Ki Hajar Dewantara Rt. 23 Rw.003 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, pada saat saksi AHMAD FADILLAH keluar dari mobil Toyota CALYA dengan nomor Polisi DA 1251 PC warna putih tersebut dengan membawa paketan Narkotika jenis shabu, kemudian datang saksi RAMLI SALEH bin SUKRAN bersama dengan saksi JOKO WIDODO SAP bin KADIR yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang telah memperoleh informasi dari masyarakat sebelumnya, dan saat dilakukan penangkapan terhadap saksi AHMAD FADILLAH yangmana pada saat dilakukan penangkapan  1 (satu) paket yang di lilit dengan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening yang dibawa oleh saksi AHMAD FADILLAH menggunakan tangan kanan dilempar ke dalam pagar area klinik Kodim Buntok dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I MAHMUD dan terdakwa II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN yang sedang berada di dalam mobil  serta saksi MUHAMMAD SAFI'IE. dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) paket yang di lilit dengan lakban warna hitam di atas rumput di area samping klinik Kodim Buntok yang sebelumnya dilempar oleh saksi AHMAD FADILLAH dan setelah di buka berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening yang di bungkus potongan plastic hitam dan 1 (satu) unit alat Komunikasi Handphone merk Oppo F9 warna merah dengan nomor simcard 083138616210 milik saksi AHMAD FADILLAH yang disaksikan oleh saksi SADIKIN bin H. MASIANI (alm) dan saksi MUHAMAD SAIBANI bin RUSLI DJAINI, selanjutnya terdakwa I MAHMUD bin ABDUL SANI  dan Terdakwa  II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN serta saksi AHMAD FADILLAH bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa  I MAHMUD bin ABDUL SANI bersama-sama dengan terdakwa  II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN dan Saksi AHMAD FADILLAH bin H. SARKANI dalam mengantar 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut kepada sdr. RASID untuk pembayarannya dilakukan secara cash/ tunai setelah barang sampai dan diterima oleh sdr. RASID di Buntok;
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dan diperoleh kesimpulan berat bersih 19,39 Gram (netto ) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor : 08/11135-BAPBB/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.01113 tanggal 25 Februari 2024 dengan kesimpulan Methamfethamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa  I MAHMUD bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa  II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN dan Saksi AHMAD FADILLAH bin H. SARKANI dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih 19,39 Gram (Netto) tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya.

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa  I MAHMUD bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa  II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN dan Saksi AHMAD FADILLAH bin H. SARKANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt. 023 Rw. 002, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu dengan berat bersih 19,39 Gram Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula saksi RAMLI SALEH bin SUKRAN bersama dengan saksi JOKO WIDODO SAP bin KADIR yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt. 023 Rw. 002, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya berwarna putih dengan nomor plat DA 1251 PC yang sedang menepi dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap saksi AHMAD FADILLAH yangmana pada saat dilakukan penangkapan 1 (satu) paket yang di lilit dengan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening yang dibawa oleh saksi AHMAD FADILLAH menggunakan tangan kanan dilempar ke dalam pagar area klinik Kodim Buntok dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I MAHMUD dan terdakwa II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN yang sedang berada di dalam mobil  tersebut serta saksi MUHAMMAD SAFI'IE. dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) paket yang di lilit dengan lakban warna hitam di atas rumput di area samping klinik Kodim Buntok dan setelah di buka berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening yang di bungkus potongan plastic hitam serta 1 (satu) unit alat Komunikasi Handphone merk Oppo F9 warna merah dengan nomor simcard 083138616210 milik saksi AHMAD FADILLAH yang disaksikan oleh saksi SADIKIN bin H. MASIANI (alm) dan saksi MUHAMAD SAIBANI bin RUSLI DJAINI, selanjutnya terdakwa I MAHMUD bin ABDUL SANI  dan Terdakwa  II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN serta saksi AHMAD FADILLAH bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dan diperoleh kesimpulan berat bersih 19,39 Gram (netto ) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor : 08/11135-BAPBB/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.01113 tanggal 25 Februari 2024 dengan kesimpulan Methamfethamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa  I MAHMUD bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa  II MUHAMMAD FABIO LEO RAMADANI RUGIAN bin DEDIE RUGIAN dan Saksi AHMAD FADILLAH bin H. SARKANI telah melakukan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu dengan berat bersih 19,39 Gram Gram (Netto) tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya.

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

Pihak Dipublikasikan Ya