Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. FERNDY ARIS SETIAWAN GEA anak dari NEHE OZATULO GEA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 558/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNDY ARIS SETIAWAN GEA anak dari NEHE OZATULO GEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: --------- Bahwa Terdakwa FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua, pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Kelima pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Keenam, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketujuh, pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedelapan, pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Kesembilan, pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kesepuluh, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Kesebelas, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelita Raya Gang Beringin Rt 015 Rw 005 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal dari terdakwa yang menawarkan pengiriman tenaga kerja kepada Saksi MADRI Bin TRIMO, kemudian terdakwa menjanjikan kepada Saksi MADRI Bin TRIMO untuk menyediakan tenaga kerja yang akan bekerja di PT. Borneo Ketapang Indah (Ciliandry Abadi Group) atau PT. BKI (CAA Grup) pada bagian pemanenan kelapa sawit, kemudian terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk menyerahkan sejumlah uang operasional pengiriman tenaga kerja tersebut, selanjutnya terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO yang pada saat itu sedang berada di rumah Saksi MADRI Bin TRIMO yang beralamat di Jalan Pelita Raya Gang Beringin Rt 015 Rw 005 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BRI 030301011652533 a.n. FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA melalui telepon, bahwa atas dasar tawaran dari terdakwa dan kepercayaan Saksi MADRI Bin TRIMO kepada terdakwa, Saksi MADRI Bin TRIMO melakukan transfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dengan rincian sebagai berikut: 1. Pada hari Rabu Tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa melalui telepon meminta kepada Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mentransfer uang untuk keperluan menjemput tenaga kerja di Nias dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 7.000.000, - (tujuh juta rupiah) namun Saksi MADRI Bin TRIMO tidak mengirimkan sesuai yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa hanya menerima sebesar Rp. 6.500.000, - (enam juta lima ratus ribu rupiah); 2. Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja dan Terdakwa menerima uang dari Saksi MADRI Bin TRIMO sesuai yang diminta oleh terdakwa yakni sejumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 4. Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan uang sesuai yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 5. Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 6. Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional yang kemudian Saksi MADRI bin TRIMO mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 7. Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 8. Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh Saksi MADRI bin TRIMO; 9. Pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan uang sesuai yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 10. Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional, kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwa yang kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 11. Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 skj. 09.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional dan Saksi MADRI Bin TRIMO kembali mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwa tersebut sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). - Bahwa terdakwa telah menerima total transfer dana sejumlah Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saksi MADRI Bin TRIMO melalui transfer ke rekening milik terdakwa dengan rincian sebagaimana tersebut diatas; - Bahwa terdakwa menggunakan uang yang di transfer oleh Saksi MADRI Bin TRIMO untuk kepentingan terdakwa yang seharusnya merupakan uang operasional pengiriman tenaga kerja; - Bahwa terdakwa tidak pernah menyediakan tenaga kerja seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada Saksi MADRI Bin TRIMO untuk dipekerjakan di PT. BKI (CAA Grup); - Bahwa terdakwa akibat perbuatan Terdakwa FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA, saksi MADRI Bin TRIMO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah). ---------- perbuatan Terdakwa FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua --------- Bahwa Terdakwa FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua, pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Kelima pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Keenam, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketujuh, pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedelapan, pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Kesembilan, pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kesepuluh, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Kesebelas, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelita Raya Gang Beringin Rt 015 Rw 005 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --- - Berawal dari terdakwa yang menawarkan pengiriman tenaga kerja kepada Saksi MADRI Bin TRIMO, kemudian terdakwa menjanjikan kepada Saksi MADRI Bin TRIMO untuk menyediakan tenaga kerja yang akan bekerja di PT. Borneo Ketapang Indah (Ciliandry Abadi Group) atau PT. BKI (CAA Grup) pada bagian pemanenan kelapa sawit, kemudian terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk menyerahkan sejumlah uang operasional pengiriman tenaga kerja tersebut, selanjutnya terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO yang pada saat itu sedang berada di rumah Saksi MADRI Bin TRIMO yang beralamat di Jalan Pelita Raya Gang Beringin Rt 015 Rw 005 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BRI 030301011652533 a.n. FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA melalui telepon, bahwa atas dasar tawaran dari terdakwa dan kepercayaan Saksi MADRI Bin TRIMO kepada terdakwa, Saksi MADRI Bin TRIMO melakukan transfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dari rumah Saksi MADRI Bin TRIMO yang beralamat di Jalan Pelita Raya Gang Beringin Rt 015 Rw 005 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dengan rincian sebagai berikut: 1. Pada hari Rabu Tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa melalui telepon meminta kepada Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mentransfer uang untuk keperluan menjemput tenaga kerja di Nias dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 7.000.000, - (tujuh juta rupiah) namun Saksi MADRI Bin TRIMO tidak mengirimkan sesuai yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa hanya menerima sebesar Rp. 6.500.000, - (enam juta lima ratus ribu rupiah); 2. Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja dan Terdakwa menerima uang dari Saksi MADRI Bin TRIMO sesuai yang diminta oleh terdakwa yakni sejumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 4. Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan uang sesuai yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 5. Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 6. Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional yang kemudian Saksi MADRI bin TRIMO mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 7. Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 8. Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh Saksi MADRI bin TRIMO; 9. Pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional pengiriman tenaga kerja kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan uang sesuai yang diminta oleh terdakwa sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 10.Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional, kemudian Saksi MADRI Bin TRIMO mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwa yang kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 11.Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 skj. 09.00 WIB terdakwa meminta Saksi MADRI Bin TRIMO untuk mengirimkan uang operasional dan Saksi MADRI Bin TRIMO kembali mengirimkan uang yang diminta oleh terdakwa tersebut sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). - Bahwa terdakwa telah menerima total transfer dana sejumlah Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saksi MADRI Bin TRIMO melalui transfer ke rekening milik terdakwa dengan rincian sebagaimana tersebut diatas; - Bahwa terdakwa menggunakan uang yang di transfer oleh Saksi MADRI Bin TRIMO untuk kepentingan terdakwa yang seharusnya merupakan uang operasional pengiriman tenaga kerja; - Bahwa terdakwa tidak mengembalikan uang milik Saksi MADRI Bin TRIMO tersebut sehingga akibat perbuatan Terdakwa FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA, saksi MADRI Bin TRIMO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa FERNDY ARIS SETIAWAN GEA Anak Dari NEHE OZATULO GEA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya