Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. 1.ANDI BAHTIAR als TIAR bin BUDIANTO
2.PAHMI als ONET bin MURSIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 179/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI BAHTIAR als TIAR bin BUDIANTO[Penahanan]
2PAHMI als ONET bin MURSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I PAHMI alias ONET Bin MURSIDI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI BAHTIAR alias TIAR Bin BUDIANTO, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di depan penggilingan daging di Jalan Sepakat I RT 005 RW 001, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 03.00 WIB, terdakwa I bersama terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I yang beralamat di Kelurahan Jelapat RT 002 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian para terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa Nopol, selanjutnya setelah para terdakwa melintas di Jalan Tugu Kel. Buntok, terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Tipe : 1S7 Jupiter MX 135 CC, No. Rangka : MH31S70065K550772, No Mesin : 1S7550879, warna Biru, Nopol : KH 6628 DC milik saksi ELVI SARIPINA Binti IDAR sedang terparkir di depan penggilingan daging di Jalan Sepakat I RT 005 RW 001, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya para terdakwa berhenti, kemudian terdakwa I menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, sementara terdakwa II mendatangi sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC, yang dalam keadaan tidak terkunci stang/ bahu, melihat hal tersebut terdakwa II langsung medorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 CC tersebut ke arah terdakwa I, setelah berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 CC kemudian terdakwa I menaiki1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC, dan terdakwa II mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa Nopol. Selanjutnya para terdakwa membawa sepeda moror merk Yamaha Jupiter MX 135 CC tersebut menuju ke rumah terdakwa I yang beralamat di Kelurahan Jelapat RT 002 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, para terdakwa langsung membongkar body sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 CC dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah obeng, kemudian para terdakwa mengganti warna body sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 CC tersebut dengan menggunakan pylox dengan merek AUTOGARD warna hitam. Selanjutnya para terdakwa memindahkan dan menyimpan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 CC ke rumah terdakwa II yang beralamat di Kelurahan Jelapat RT 002 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. - Selanjutnya setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh saksi ANDIKHA RIZKY DWI KURNIAWAN Bin SUWARDI (anggota Kepolisian Resor Barito Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan, kemudian terdakwa I ditangkap dan diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Jelapat RT 002 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimanta Tengah, dan terdakwa II ditangkap dan diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 02.40 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Jelapat RT 002 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimanta Tengah, selanjutnya para terdakwa dibawa menuju kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut. - Akibat perbuatan para terdakwa, saksi ELVI SARIPINA Binti IDAR mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa I PAHMI alias ONET Bin MURSIDI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI BAHTIAR alias TIAR Bin BUDIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya