Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2024/PN Bnt | Kartasiah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2024/PN Bnt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II atau Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut : Primer 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama, Tempat Lahir dan Tahun Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 6204-LT-27062013-0032 tanggal 27 Juni 2013, yang semula bernama “MELDA” Lahir di “Penda Asam tanggal 1 April 2007” menjadi “MILDA SAPITRI” Lahir di “Jingah tanggal 1 April 2006”; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Ganti Nama, Tempat Lahir, dan Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon ; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; Subsider : Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |