Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bnt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK 1.SUSANA
2.SYAMSUDIN NUUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSANA
2SYAMSUDIN NUUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.986.984,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 37.986.984,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.018.400,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN BELAS RIBU EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 10.968.588,- ( SEPULUH JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/SKT/Hibah  dari  an.  Tibul  Juri  kepada  an.  Syamsudin  Nuur  tanggal  09  Oktober  2012  Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak