Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2016/PN BNT H.DIANSYAH RINTO RAHMAN, S.Pd Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2016/PN BNT
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.DIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINTO RAHMAN, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang timbul;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak