Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. SUGIANOR Alias JABUK Bin AHMAD JABUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2163/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANOR Alias JABUK Bin AHMAD JABUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUGIANOR alias JABUK Bin AHMAD JABUK pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di parkiran teras rumah saksi ERNIYATI anak dari UNDAY yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gg. Melati (putas), RT 023 RW 002, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu naik kendaraan tavel dengan rute Kapuas-Buntok turun di depan gedung Jaro Pirarahan Buntok, kemudian terdakwa berkeliling kota Buntok dengan tujuan mencari target sasaran berupa sepeda motor yang sedang terparkir di sepanjang jalan di wilayah Kota Buntok, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Barat hingga ke Jalan Jaya Karsa kemudian masuk ke Gang Melati (putas), selanjutnya pada saat berada di Gang Melati (putas) tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Suzuki Axelo warna hitam, Type : FL 125 SCD, Model : sepeda motor, warna hitam, Noka MH8BF45SABJ147997, Nosin : F496ID425776, Nomor Polisi KH 2429 DG terparkir di depan teras rumah milik saksi ERNIYATI anak dari UNDAY, kemudian sambil menunggu waktu yang tepat terdakwa berjalan kaki mencari tempat istirahat yaitu sebuah warung di Jalan Ki Hajar Dewantara Buntok, selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB terdakwa kembali berjalan meuju ke arah Jalan Jaya Karsa Gang Melati (putas) dan melihat bahwa motor yang sebelumnya terdakwa lihat masih terparkir di depan teras rumah milik saksi ERNIYATI anak dari UNDAY, kemudian setelah mengawasi keadaan sekitar lalu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati kemudian memeriksa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Axelo warna hitam Nopol KH 2429 DG dengan posisi terkunci stang atau bahu, kemudian terdakwa mengeluarkan alat berupa kunci ring pas 8 (delapan) dengan mata obeng ketok yang terbuat dari baja dengan ujung yang sudah diruncingkan milik terdakwa dari saku depan celana terdakwa sebelah kiri yang sudah terdakwa bawa sebelumnya, selanjutnya terdakwa merusak kunci kontak motor tersebut dengan cara terdakwa memasukkan kunci ring pas 8 (delapan) dengan mata obeng ketok yang terbuat dari baja dengan ujung yang sudah diruncingkan kemudian terdakwa mencongkel kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci ring pas 8 (delapan) dengan mata obeng ketok yang terbuat dari baja dengan ujung yang sudah diruncingkan ke dalam kunci kontak motor tersebut sehingga kunci kontak motor tersebut menjadi rusak atau dol, kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Axelo warna hitam Nopol KH 2429 DG tersebut keluar dari Gang Melati (putas), selanjutnya terdakwa menghidupkan lalu membawa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Axelo warna hitam Nopol KH 2429 DG dengan cara menaiki menuju ke arah Desa Murui, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi. Kalimantan Tengah.

Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi ERNIYATI anak dari UNDAY kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH. BASRI (anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.45 WIB di depan Hotel Mulya Kencana yang beralamat di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Suzuki Axelo warna hitam, Type : FL 125 SCD, Model : sepeda motor, warna hitam, Noka MH8BF45SABJ147997, Nosin : F496ID425776, Nomor Polisi KH 2429 DG, kemudian terdakwa dibawa menuju kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ERNIYATI anak dari UNDAY mengalami kerugian sebesar ± Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa SUGIANOR alias JABUK Bin AHMAD JABUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya