Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.B/2024/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | 1.SURIANSYAH Bin MAHMUR 2.JAMALUDIN Bin SURIANSYAH 3.SAIPUDIN Bin SURIANSYAH 4.M. ZAINUR Bin SURIANSYAH 5.HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2024/PN Bnt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1676/APB/07/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH Bin MAHMUR bersama-sama dengan Terdakwa II JAMALUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa III SAIPUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa IV M. ZAINUR Bin SURIANSYAH Terdakwa V HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di sebuah rumah di pinggir jalan raya Kelurahan Bangkuang RT 02 RW 01, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban HARMOKO Bin ARBANI yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya Kelurahan Bangkuang RT 02 RW 01, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi korban HARMOKO Bin ARBANI yang pada saat itu sedang bernyanyi di acara pernikahan menggunakan handphone milik terdakwa III, kemudian terdendengar panggilan telefon masuk namun tetap dibiarkan oleh terdakwa III karena saksi korban HARMOKO Bin ARBANI masih bernyanyi, sehingga ketika saksi korban HARMOKO Bin ARBANI selesai bernyanyi kemudian terdakwa III langsung menghampiri saksi korban HARMOKO Bin ARBANI dan mengambil handphone milik terdakwa III tersebut dengan berkata “salon-salon punyakkku, handphone punyakku, ya nggak punya modal kamu itu” kemudian mendengar perkataan tersebut saksi korban HARMOKO Bin ARBANI langsung mengatakan “jangan berkata seperti itu” selanjutnya saksi korban HARMOKO Bin ARBANI berkata “apa sih mau kamu?”, namun perkataan saksi korban HARMOKO Bin ARBANI tidak dihiraukan oleh terdakwa III, kemudian terdakwa III berjalan menuju ke arah rumah sehingga saksi korban HARMOKO Bin ARBANI mendatangi terdakwa III ke rumah terdakwa III, lalu ketika sampai depan rumah terdakwa III tiba-tiba orang tua terdakwa III yang merupakan terdakwa I muncul dari samping rumah dengan tangan mengepal memegang handphone berusaha menghalangi dan langsung mengayunkan tangan ke arah saksi korban HARMOKO Bin ARBANI menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi korban HARMOKO Bin ARBANI, kemudian saksi korban HARMOKO Bin ARBANI berusaha untuk membalas pukulan terdakwa I tersebut dengan memegang kerah baju terdakwa I, selanjuntnya belum sempat membalas kemudian datang terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan langsung melakukan pemukulan berkali-kali terhadap saksi korban HARMOKO Bin ARBANI menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kiri yang mengakibatkan saksi korban HARMOKO Bin ARBANI jatuh tersungkur ke tanah, kemudian saksi korban HARMOKO Bin ARBANI dan para terdakwa dilerai oleh saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin MAHRAN dan saksi SURYADI Bin SARI’I untuk dibawa menuju rumah saksi korban HARMOKO Bin ARBANI. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban HARMOKO Bin ARBANI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Bangkuang Nomor : 14/TU-3/805/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CHAIRIZIA RIANTIARNO selaku dokter pada UPT Puskesmas Bangkuang terhadap seorang laki-laki bernama HARMOKO Bin ARBANI umur tiga puluh enam tahun, dengan kesimpulan yaitu ditemukan dua buah luka memar, dua buah luka lecet, satu buah luka robek, dan tiga buah gigi patah. Luka tersebut tidak menyebabkan atau mengakibatkan halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan atau profesi korban. Perbuatan Terdakwa I SURIANSYAH Bin MAHMUR bersama-sama dengan Terdakwa II JAMALUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa III SAIPUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa IV M. ZAINUR Bin SURIANSYAH Terdakwa V HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH Bin MAHMUR bersama-sama dengan Terdakwa II JAMALUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa III SAIPUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa IV M. ZAINUR Bin SURIANSYAH Terdakwa V HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di pinggir jalan raya Kel. Bangkuang RT 02 RW 01, Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban HARMOKO Bin ARBANI yang mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya Kelurahan Bangkuang RT 02 RW 01, Kecamatan Karau Kuala, saksi korban HARMOKO Bin ARBANI yang pada saat itu sedang bernyanyi di acara pernikahan menggunakan handphone milik terdakwa III, kemudian terdendengar panggilan telefon masuk namun tetap dibiarkan oleh terdakwa III karena saksi korban HARMOKO Bin ARBANI masih bernyanyi, sehingga ketika saksi korban HARMOKO Bin ARBANI selesai bernyanyi kemudian terdakwa III langsung menghampiri saksi korban HARMOKO Bin ARBANI dan mengambil handphone milik terdakwa III tersebut dengan berkata “salon-salon punyakkku, handphone punyakku, ya nggak punya modal kamu itu” kemudian mendengar perkataan tersebut saksi korban HARMOKO Bin ARBANI langsung mengatakan “jangan berkata seperti itu” selanjutnya saksi korban HARMOKO Bin ARBANI berkata “apa sih mau kamu?”, namun perkataan saksi korban HARMOKO Bin ARBANI tidak dihiraukan oleh terdakwa III, kemudian terdakwa III berjalan menuju ke arah rumah sehingga saksi korban HARMOKO Bin ARBANI mendatangi terdakwa III ke rumah terdakwa III, lalu ketika sampai depan rumah terdakwa III tiba-tiba orang tua terdakwa III yang merupakan terdakwa I muncul dari samping rumah dengan tangan mengepal memegang handphone berusaha menghalangi dan langsung mengayunkan tangan ke arah saksi korban HARMOKO Bin ARBANI menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi korban HARMOKO Bin ARBANI, kemudian saksi korban HARMOKO Bin ARBANI berusaha untuk membalas pukulan terdakwa I tersebut dengan memegang kerah baju terdakwa I, selanjuntnya belum sempat membalas kemudian datang terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan langsung melakukan pemukulan berkali-kali terhadap saksi korban HARMOKO Bin ARBANI menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kiri yang mengakibatkan saksi korban HARMOKO Bin ARBANI jatuh tersungkur ke tanah, kemudian saksi korban HARMOKO Bin ARBANI dan para terdakwa dilerai oleh saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin MAHRAN dan saksi SURYADI Bin SARI’I untuk dibawa menuju rumah saksi korban HARMOKO Bin ARBANI. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban HARMOKO Bin ARBANI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Bangkuang Nomor : 14/TU-3/805/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CHAIRIZIA RIANTIARNO selaku dokter pada UPT Puskesmas Bangkuang terhadap seorang laki-laki bernama HARMOKO Bin ARBANI umur tiga puluh enam tahun, dengan kesimpulan yaitu ditemukan dua buah luka memar, dua buah luka lecet, satu buah luka robek, dan tiga buah gigi patah. Luka tersebut tidak menyebabkan atau mengakibatkan halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan atau profesi korban. Perbuatan Terdakwa I SURIANSYAH Bin MAHMUR bersama-sama dengan Terdakwa II JAMALUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa III SAIPUDIN Bin SURIANSYAH, Terdakwa IV M. ZAINUR Bin SURIANSYAH Terdakwa V HADRIANSYAH Bin SURIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |