Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Bnt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK | 1.ISMA WATI 2.ARAH MADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 299.284.998,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 299.284.998,- ( DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 180.181.167,- ( SERATUS DELAPAN PULUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU SERATUS ENAM PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 80.886.737,- ( DELAPAN PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 38.217.094,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS TUJUH BELAS RIBU SEMBILAN PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00466 atas nama Isma Wati, tanggal 17 Oktober 2017 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |