Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Bnt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK 1.ISMA WATI
2.ARAH MADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMA WATI
2ARAH MADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.284.998,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 299.284.998,- ( DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 180.181.167,- ( SERATUS DELAPAN PULUH  JUTA SERATUS DELAPAN PULUH  SATU  RIBU  SERATUS  ENAM  PULUH  TUJUH)  ditambah  bunga  sebesar  80.886.737,-  ( DELAPAN PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 38.217.094,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS TUJUH BELAS RIBU SEMBILAN PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila  Tergugat  tidak  melunasi  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok  +  bunga  +  pinalty)  secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara  Kantor Pelayanan  Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan  lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor :

00466 atas nama Isma Wati, tanggal 17 Oktober 2017 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak