Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa SUWANDI SAPUTRA anak dari ISEN , pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan rumah Saksi SUSILAWATI binti SURYADI yang beralamat di Muara Malungai RT. 003 RW. 000, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, terdakwa dan Saksi UTUH LUKAI anak dari TRIANDI menuju ke rumah Saksi UTUH LUKAI anak dari TRIANDI untuk istirahat setelah bekerja. Kemudian, terdakwa pergi menggunakan sepeda motor menuju ke rumah sdr. ACON seorang diri, namun sdr. ACON tidak berada dirumah dan pada saat itu terdakwa melihat Saksi SUSILAWATI binti SURYADI yang merupakan tetangga sebelah sdr. ACON sedang berada di depan rumah Saksi SUSILAWATI binti SURYADI, kemudian terdakwa menanyakan kepada Saksi SUSILAWATI binti SURYADI dimana kunci rumah sdr. ACON tersebut disimpan kemudian dijawab oleh Saksi SUSILAWATI binti SURYADI bahwa kunci rumah yang dimaksud oleh terdakwa tidak ada karena dibawa oleh sdr. ACON. Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah Saksi UTUH LUKAI anak dari TRIANDI, lalu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi UTUH LUKAI anak dari TRIANDI menuju ke rumah Saksi SUSILAWATI binti SURYADI yang beralamat di Muara Malungai, RT.003, RW. 000, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk menanyakan kembali kunci rumah yang terdakwa sudah tanyakan sebelumnya kepada Saksi SUSILAWATI binti SURYADI dan Saksi SUSILAWATI binti SURYADI menjawab bahwa kunci rumah yang dimaksud dibawa oleh sdr. ACON. Atas jawaban dari Saksi SUSILAWATI binti SURYADI tersebut kemudian terdakwa marah dan menuju ke rumah sdr. ACON dengan cara melewati pintu belakang rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis kapak karena terdakwa mendengar Saksi SUSILAWATI binti SURYADI mengomel kepada terdakwa dan Saksi UTUH LUKAI anak dari TRIANDI, kemudian terdakwa mendatangi Saksi SUSILAWATI binti SURYADI dengan cara terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kapak bergagang kayu berwarna hitam kecoklatan yang pada bagian genggamannya di lilit menggunakan tali karet ban dalam berwarna hitam dengan panjang kurang lebih + 30 (tiga puluh) cm supaya Saksi SUSILAWATI binti SURYADI diam dan tidak melawan sehingga tujuan terdakwa mendapatkan kunci rumah sdr. ACON tersebut tercapai, kemudian terdakwa melangkahkan kaki kanan ke depan dan secara bersamaan terdakwa mengangkat tangan kanan sambil mengarahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kapak bergagang kayu berwarna hitam kecoklatan yang pada bagian genggamannya dililit menggunakan tali karet ban dalam berwarna hitam dengan panjang kurang lebih + 30 ( tiga puluh ) cm ke arah Saksi SUSILAWATI binti SURYADI dengan jarak 1 (satu) meter kemudian terdakwa mengatakan “kalau kamu melawan, saya timpas”, setelah itu tangan terdakwa ditahan oleh Saksi SUSILAWATI binti SURYADI menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa menampar pipi kanan Saksi SUSILAWATI binti SURYADI menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan pipi Saksi SUSILAWATI Binti SURYADI memerah. Setelah itu, Saksi SUSILAWATI binti SURYADI melaporkan ke Ketua RT dan terdakwa datang ke rumah Ketua RT karena dipanggil oleh Saksi UTUH LUKAI anak dari TRIANDI selanjutnya terdakwa meminta kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan namun Saksi SUSILAWATI binti SURYADI menolak hingga terjadi percekcokan.
- Selanjutnya, Saksi SUSILAWATI binti SURYADI merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai. Kemudian, pada tanggal 24 Februari 2024, sekira pukul 13.15 WIB, pihak Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah menerima laporan dari Saksi SUSILAWATI binti SURYADI kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa SUWANDI SAPUTRA anak dari ISEN , pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan rumah Saksi SUSILAWATI binti SURYADI yang beralamat di Muara Malungai RT. 003 RW. 000, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, di mana senjata penikam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan bukan merupakan benda pusaka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa yang ditemani oleh Saksi UTUH LUKAI anak dari TRIANDI berada di rumah Saksi SUSILAWATI binti SURYADI yang beralamat di Muara Malungai, RT.003, RW. 000, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk menanyakan kunci rumah kepada Saksi SUSILAWATI binti SURYADI dan Saksi SUSILAWATI binti SURYADI menjawab bahwa kunci rumah yang dimaksud dibawa oleh sdr. ACON. Atas jawaban dari Saksi SUSILAWATI binti SURYADI tersebut kemudian terdakwa menuju ke rumah sdr. ACON untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis kapak tanpa izin, kemudian terdakwa mendatangi Saksi SUSILAWATI binti SURYADI, selanjutnya terdakwa mengangkat tangan kanan sambil mengarahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kapak bergagang kayu berwarna hitam kecoklatan yang pada bagian genggamannya dililit menggunakan tali karet ban dalam berwarna hitam dengan panjang kurang lebih + 30 ( tiga puluh ) cm ke arah Saksi SUSILAWATI binti SURYADI dengan jarak 1 (satu) meter, setelah itu terdakwa pergi ke rumah sdr. ACON dan menyimpan senjata tajam tersebut di bagian belakang rumah sdr. ACON;
- Bahwa Saksi SUSILAWATI binti SURYADI merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai. Kemudian, pada tanggal 24 Februari 2024, sekira pukul 13.15 WIB, pihak Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah menerima laporan dari Saksi SUSILAWATI binti SURYADI kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut dipukulkan ke manusia dapat menyebabkan luka atau kematian;
- Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai, mempergunakan dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 -------------------------------------------- |