Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN BNT RAKHMAT BAIHAKI, S.H.,M.H. DUNIFRIANTO bin UNDEU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 1662/APS/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAT BAIHAKI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUNIFRIANTO bin UNDEU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN                                                                                P-30

              “UNTUK KEADILAN”                                                

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(Tindak Pidana Pembakaran Lahan)

Nomor Reg. Perkara : PDM-54/Barsel/Euh.2/10/2018.

  1. Terdakwa  :

Nama lengkap                            :     DUNIFRIANTO Bin UNDEU.

Tempat lahir                               :     Hingan.

Umur/tanggal lahir                     :     51 tahun / 26 Januari 1968.

Jenis Kelamin                             :     Laki-Laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan  :     Indonesia.

Tempat tinggal                           :     Jalan Ampah-Muara Teweh No.39 Rt.03 Rw.01 Desa Rampa Mea Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.

Agama                                        :     Kristen Protestan.

Pekerjaan                                    :     Petani.

Pendidikan                                 :     SMA (tidak tamat).

  1. Penahanan Rutan :
    1. Penyidik                               :      -
    2. Diperpanjang P.U.               :      -
    3. Penuntut Umum                   :      -

 

  1. Catatan Penuntut Umum :

--------Bahwa ia terdakwa Dunifrianto Bin Undeu pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018, di jalan di Jalan Padat Karya Desa Rampa Mea Kecamatan Dusun Utara Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan membakar lahan miliknya sendiri dengan luas lahan lebar 100 meter dan panjang 100 meter dengan cara terdakwa menggunakan minyak solar dan korek api gas serta sabut kelapa yang sudah kering dililitkan dengan batang kayu kecil setelah itu di siram dengan solar kemudian membakar dengan korek api gas dan lagsung terdakwa letakkan disemak belukar di lahan milik terdakwa yang ditumbuhi semak belukar dan pohon berdiameter ± 20 (dua puluh) sentimeter yang tumbuh dilahan tersebut, terdakwa sengaja membakar lahan tersebut di malam hari dengan memperkirakan kondisi angin tidak terlalu kencang, akibat perbuatan terdakwa tersebut lahan seluas 1 hektar tersebut habis terbakar dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Buntok,      Oktober 2018.

PENUNTUT UMUM,

 

   RAKHMAT BAIHAKI, S.H.M.H.

Jaksa Muda Nip. 19790820 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya