Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. PEREDI Bin ATAK ASAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-690/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEREDI Bin ATAK ASAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PEREDI Bin ATAK ASAM bersama dengan Saksi SUWAER Bin SUBLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa yang pada saat itu berada di rumah terdakwa menggunakan HP merek Vivo Aspherical warna biru dengan nomor 085280243240 menelfon saksi SUWAER Bin SUBLI berkeinginan untuk berjualan nakotika jenis shabu di Desa Penda Asam, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa menelfon kembali saksi SUWAER Bin SUBLI menggunakan HP merek Vivo Aspherical warna biru dengan nomor 085280243240 untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya saksi SUWAER Bin SUBLI menghubungi sdr SUFI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu, yang mana sdr SUFI menjawab narkotika tersebut ada pada sdr IWAN, (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian sdr SUFI menyuruh saksi SUWAER Bin SUBLI untuk melakukan transfer uang melalui BRILINK ke rekening dengan nomor yang tidak dapat diingat atas nama SABAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah selesai melakukan transfer saksi SUWAER Bin SUBLI memberitahu sdr SUFI bahwa uang tersebut sudah di transfer, kemudian sdr SUFI memberitahu saksi SUWAER Bin SUBLI bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah di taruh di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya oleh sdr IWAN, kemudian saksi SUWAER Bin SUBLI menghubungi terdakwa menggunakan HP merek Oppo A78 warna hitam dengan nomor 082252990138 dan memberitahu bahwa pesanan narkotika jenis shabu tersebut sudah ada, selanjutnya saksi SUWAER Bin SUBLI mengambil narkotika jenis shabu tersebut di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya dari tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya saksi SUWAER Bin SUBLI mengambil bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke hutan sekitar Desa Penda Asam, kemudian sebagian narkotika jenis shabu tersebut saksi SUWAER Bin SUBLI gunakan sendiri dan sisanya diserahkan kepada terdakwa di sebuah jalan sepi di Desa Penda Asam, selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa membawanya dengan berjalan kaki menuju hutan sekitar Desa Penda Asam untuk dibagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket kecil. Setelah dilakukan pembagian tersebut terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap paketnya, sampai hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 terdakwa berhasil menjual 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dengan total harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar narkotika dengan cara mengangsur kepada saksi SUWAER Bin SUBLI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk bermain judi slot, sedangkan sisanya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIB, saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN dan saksi ANDI KAHARTANG Bin ANDI SAMSUDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di Desa Penda Asam kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, lalu mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi BADRI Bin SULUH dan saksi ABDUL RAHIM Bin SALER selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening pada saat itu terdakwa sendiri yang mengambilnya di bawah lemari panjang di area dapur rumah terdakwa dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Aspherical berwarna biru dengan nomor simcard 085280243240, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi SUWAER Bin SUBLI di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 005 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 berwarna hitam dengan nomor simcard 082252990138, selanjutnya terdakwa bersama saksi SUWAER Bin SUBLI beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran  Berita Acara Penimbangan Nomor : 02/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU R. dan LUTHFI NUR KHAKIM, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,84 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.01.24.94 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Safriansyah, Apt, M. Kes., menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2599 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUWAER Bin SUBLI tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa PEREDI Bin ATAK ASAM bersama-sama dengan saksi SUWAER Bin SUBLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa PEREDI Bin ATAK ASAM bersama dengan Saksi SUWAER Bin SUBLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa yang pada saat itu berada di rumah menelfon saksi SUWAER Bin SUBLI menggunakan HP merek Vivo Aspherical warna biru dengan nomor 085280243240 untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya saksi SUWAER Bin SUBLI menghubungi sdr SUFI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu, yang mana sdr SUFI menjawab narkotika tersebut ada pada sdr IWAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian sdr SUFI menyuruh saksi SUWAER Bin SUBLI untuk melakukan transfer uang melalui BRILINK ke rekening dengan nomor yang tidak dapat diingat atas nama SABAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah selesai melakukan transfer saksi SUWAER Bin SUBLI memberitahu sdr SUFI bahwa uang tersebut sudah di transfer, kemudian sdr SUFI memberitahu saksi SUWAER Bin SUBLI bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah di taruh di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya oleh sdr IWAN, kemudian saksi SUWAER Bin SUBLI menghubungi terdakwa menggunakan HP merek Oppo A78 warna hitam dengan nomor 082252990138 dan memberitahu bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah ada, selanjutnya saksi SUWAER Bin SUBLI mengambil narkotika jenis shabu tersebut di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya dari tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya saksi SUWAER Bin SUBLI mengambil bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke hutan sekitar Desa Penda Asam, kemudian sebagian narkotika jenis shabu tersebut saksi SUWAER Bin SUBLI gunakan sendiri dan sisanya diserahkan kepada terdakwa di sebuah jalan sepi di Desa Penda Asam, selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membawanya dengan berjalan kaki menuju hutan sekitar Desa Penda Asam untuk dibagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket kecil.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIB, saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN dan saksi ANDI KAHARTANG Bin ANDI SAMSUDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan peredaran narkotika di Desa Penda Asam kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, lalu mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi BADRI Bin SULUH dan saksi ABDUL RAHIM Bin SALER selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening pada saat itu terdakwa sendiri yang mengambilnya di bawah lemari panjang di area dapur rumah terdakwa dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Aspherical berwarna biru dengan nomor simcard 085280243240, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi SUWAER Bin SUBLI di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 005 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 berwarna hitam dengan nomor simcard 082252990138, selanjutnya terdakwa bersama saksi SUWAER Bin SUBLI beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran  Berita Acara Penimbangan Nomor : 02/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU R. dan LUTHFI NUR KHAKIM, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,84 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.01.24.94 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Safriansyah, Apt, M. Kes., menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2599 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUWAER Bin SUBLI tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa PEREDI Bin ATAK ASAM bersama-sama dengan saksi SUWAER Bin SUBLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya