Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN BNT Ir RA. SUTRISNO KGA bin TRI RAHARJO SUTARNO KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN selaku JAKSA PENYIDIK DI KEJAKSAAN BARITO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN BNT
Tanggal Surat Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat 0981/P-AA/XI/2018
Pemohon
NoNama
1Ir RA. SUTRISNO KGA bin TRI RAHARJO SUTARNO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN selaku JAKSA PENYIDIK DI KEJAKSAAN BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

No.      : 0981/P-AA/XI/2018,                                    Barito Selatan,  11 Desember 2018.

Lamp.  : -

Perihal : Permohonan Praperadilan.

 

Kepada Yth,

KETUA PENGADILAN NEGERI BARITO SELATAN.

di  –

            T e m p a t

 

Dengan hormat,

Yang bertada-tangan di bawah ini : ARIS AFFANDI LUBIS, SH,  advokat dari Kantor Aris Affandi Lubis & Associates, yang beralamat di Jl. Tanjung Raya, Blok D. 349, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus, No. 0980/SK-AA//XII/2018, tertanggal 11 Desember 2018, (terlampir), mewakili bertindak untuk dan atas nama :

 

N am a : Ir. RA. SUTRISNO KGA.

Umur/tgl. Lahir:47 tahun/11 Pebruari 1971.

  •  
  •  

Jakarta Timur.

Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

 

Melawan

 

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN, Jl. Panglima Batur No. 9, Buntok, selanjutnya disebut TERMOHON;

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan  terhadap penetapan sebagai tersangka, dua alat bukti yang cukup dan penahanan,  Surat Perintah Penyidikan No. : Print-02/Q.2.15/Fd.1/11/2018, tanggal 5 Nopember 2018, Surat Penetapan Tersangka, No : B-2115/Q.2.15/Fd.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) No. : Print-957/Q.2.15/Fd.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018, dalam dugaan tindak pidana penerimaan suap, pasal 5 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Berdasarkan pada uraian-uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Barito Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Mennyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan dugaan pasal 5 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Termohon dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. : B-2115/Q.2.15/Fd.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Menyatakan Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

 

  1. Menyatakan Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) No. : PRINT-957/Q.2.15/Fd.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijakan Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Barito Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apa bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Hormat kami,

Kuasa,

ARIS AFFANDI LUBIS, SH

Pihak Dipublikasikan Ya