Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2017/PN BNT | MURDIYANTA SETYA BUDI, S.H. | ARDIANSYAH Bin ARMANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2017/PN BNT | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Agu. 2017 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1035/APS/08/2017 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN P-30 UNTUK KEADILAN CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) REG. PERK. NO. : PDM-19/BARSEL/Epp.3/07/2017
I. Terdakwa : Nama Lengkap : ARDIANSYAH Bin ARMANDI; Tempat Lahir : Teluk Mampun; Umur/Tgl Lahir : 26 Tahun/ 1 Januari 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Teluk Mampun RT. 02, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SD (Tamat).
Ditahan oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan (Rutan) :
------------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Bin ARMANDI pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Warung/ Kios Jl. Pelita Raya Buntok, sebelah bengkel sepeda motor HARIS, Kec. Dusun Selatan Kab. Barito SelatanProv. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------- Buntok, 8 Agustus 2017 PENUNTUT UMUM MURDIYANTA SETYA BUDI, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19841014 201012 1 001 |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |