Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. ANDI BAHTIAR als TIAR bin BUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1264/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI BAHTIAR als TIAR bin BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa ANDI BAHTIAR Als TIAR Bin BUDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa yang berada di Jelapat ke arah Stadion Batuah, di tengah perjalanan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Tipe 31B (Jupiter Z Cw) warna Biru dengan Nopol KH 5254 DD, Noka : MH331B002AJ076417 dan Nosin : 31B076479 yang terparkir di depan barak atau kos Saksi AHMAD KAMBERANI bin SAHIM di pinggir Jalan Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa melihat kondisi sepeda motor pada saat itu tidak dikunci bahu. Selanjutnya, terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dengan berjalan kaki ke arah Gang yang berada dekat di Jalan Kartini dan langsung memarkirkan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada keesokan harinya tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke tempat terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Tipe 31B (Jupiter Z Cw) warna Biru dengan Nopol KH 5254 DD, Noka : MH331B002AJ076417 dan Nosin : 31B076479 dan mendorong sepeda motor tersebut ke belakang sebuah bangunan sarang burung walet milik warga sekitar, lalu terdakwa menyambungkan kabel agar sepeda motor tersebut hidup. Setelah terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung melepas nomor polisi sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, setelah nomor polisi tersebut terlepas terdakwa membuang nomor polisi tersebut dan terdakwa langsung menaiki sepeda motor dan berangkat menuju ke arah Jelapat untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut di bekas Stock Pile Batu koral. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki, setelah itu terdakwa langsung kembali menuju lokasi terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut untuk mengganti warna 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Tipe 31B (Jupiter Z Cw) warna Biru dengan Nopol KH 5254 DD, Noka : MH331B002AJ076417 dan Nosin : 31B076479 tersebut menggunakan 1 (satu) buah kaleng sisa pylox warna hitam. Selanjutnya terdakwa membuang 1 (satu) buah obeng yang digunakan terdakwa untuk membuka nomor polisi pada sepeda motor tersebut dan 1 (satu) buah kaleng sisa pylox warna hitam ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Tipe 31B (Jupiter Z Cw) warna Biru dengan Nopol KH 5254 DD, Noka : MH331B002AJ076417 dan Nosin : 31B076479 dengan tujuan untuk dimiliki tersebut tanpa izin dari Saksi AHMAD KAMBERANI bin SAHIM, selanjutnya atas hilangnya sepeda motor milik Saksi KAMBERANI bin SAHIM, Saksi KAMBERANI bin SAHIM melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ANDI BAHTIAR Als TIAR Bin BUDIANTO tersebut, saksi KAMBERANI bin SAHIM mengalami kerugian sejumlah ± Rp.8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya