Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2838/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

                            Bahwa Terdakwa ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah saksi ARIF PRADILA di Jalan Buntok-Palangkaraya Kel. Buntok Kota Rt 042 Rw 005, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

                            Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa dari rumahnya menumpang dengan salah satu warga Desa Penda Asam yaitu sdra ANGGI untuk mengantarkannya ke  simpang pamait, namun ditengah perjalanan sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa dan sdra. ANGGI tersebut bocor di Jalan Buntok-Palangkaraya, kemudian terdakwa meninggalkan sdra. ANGGI di bengkel untuk ke rumah saksi ARIF PRADILA dengan berjalan kaki yang beralamat di Jalan Buntok-Palangkaraya Kel. Buntok Kota Rt 042 Rw 005, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya di rumah saksi ARIF PRADILA sekira jam 14.00 WIB, di rumah tersebut terdakwa menemui saksi NURANTI yang merupakan isri dari saksi ARIF PRADILA karena disaat tersebut saksi ARIF PRADILA sedang tidak ada di rumah, terdakwa berkata akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe NF 11B2D1 M/T warna hitam Noka : MH1JBE115DK560524, Nosin JBE1E1548734 dan Nopol KH 6183 DY milik saksi ARIF PRADILA dengan alasan untuk pergi ke kantor PT. IBS di Jalan Kaladan, lalu saksi NURANTI menyerahkan kunci beserta STNK dari sepeda motor milik saksi ARIF PRADILA tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk keliling di daerah Buntok sebelum akhirnya dibawa terdakwa ke sebuah pondok di Desa Penda Asam Rt 006 Rw 001.

                            Bahwa terdakwa berencana menjual atau menggadai sepeda motor milik saksi ARIF PRADILA tersebut namun belum sempat dijual atau digadai, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 02.40 wib didalam sebuah pondok di Desa Penda Asam Rt 006 Rw 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah

Akibat perbuatan terdakwa ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO mengakibatkan saksi ARIF PRADILA selaku pemegang kendaraan operasional roda 2 (dua) di lingkup kantor kecamatan dusun utrara kabupaten Barito Selatan mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada pasal 378 KUHP

                                               

ATAU

   KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah saksi ARIF PRADILA di Jalan Buntok-Palangkaraya Kel. Buntok Kota Rt 042 Rw 005, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

                            Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa dari rumahnya menumpang dengan salah satu warga Desa Penda Asam yaitu sdra ANGGI untuk mengantarkannya ke  simpang pamait, namun ditengah perjalanan sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa dan sdra. ANGGI tersebut bocor di Jalan Buntok-Palangkaraya, kemudian terdakwa meninggalkan sdra. ANGGI di bengkel untuk ke rumah saksi ARIF PRADILA dengan berjalan kaki yang beralamat di Jalan Buntok-Palangkaraya Kel. Buntok Kota Rt 042 Rw 005, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya di rumah saksi ARIF PRADILA sekira jam 14.00 WIB, di rumah tersebut terdakwa menemui saksi NURANTI yang merupakan isri dari saksi ARIF PRADILA karena disaat tersebut saksi ARIF PRADILA sedang tidak ada di rumah, terdakwa berkata akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe NF 11B2D1 M/T warna hitam Noka : MH1JBE115DK560524, Nosin JBE1E1548734 dan Nopol KH 6183 DY milik saksi ARIF PRADILA dengan alasan untuk pergi ke kantor PT. IBS di Jalan Kaladan, lalu saksi NURANTI menyerahkan kunci beserta STNK dari sepeda motor milik saksi ARIF PRADILA tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk keliling di daerah Buntok sebelum akhirnya dibawa terdakwa ke sebuah pondok di Desa Penda Asam Rt 006 Rw 001.

                            Bahwa terdakwa berencana menjual atau menggadai sepeda motor milik saksi ARIF PRADILA tersebut namun belum sempat dijual atau digadai, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 02.40 wib didalam sebuah pondok di Desa Penda Asam Rt 006 Rw 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah

Akibat perbuatan terdakwa ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO mengakibatkan saksi ARIF PRADILA selaku pemegang kendaraan operasional roda 2 (dua) di lingkup kantor kecamatan dusun utrara kabupaten Barito Selatan mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

                                Perbuatan terdakwa ANDRI PRATAMA Anak Dari EDY ERYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya