Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2024/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | SUPRIYADI als YADI BAKUT bin H. SAHRAN HUSEN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3358/APB/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUPRIYADI alias YADI BAKUT Bin H. SAHRAN HUSEN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di dalam ruangan kamar Meranti 02 RSUD Jaraga Sasameh Buntok (Jalan Patianom No.6, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 09.00 WITA, terdakwa yang pada saat itu berada di Kota Banjarmasin berangkat menggunakan kendaraan tavel menuju Ampah, Kabupaten Barito Timur, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa tiba di Ampah, Kabupaten Barito Timur, selanjutnya terdakwa berganti kendaraan travel menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB terdakwa tiba di depan RSUD Jaraga Sasameh Buntok, setelah itu terdakwa berjalan masuk ke dalam RSUD Jaraga Sasameh Buntok dengan tujuan mencari sasaran berupa barang berharga milik keluarga pasien, selanjutnya terdakwa berkeliling RSUD Jaraga Sasameh Buntok ke ruangan pasien sehingga mendapati ruangan pasien di ruang Meranti No. 02 terbuka, kemudian terdakwa masuk ke ruangan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang letaknya berada di samping kepala penunggu pasien di RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang sedang tertidur, lalu terdakwa mendekati kemudian mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut di dalam baju bagian depan badan terdakwa, lalu terdakwa berjalan membawa tas tersebut menuju pintu keluar RSUD Jaraga Sasameh Buntok, namun salah satu penunggu pasien tersebut curiga sehingga memberhentikan terdakwa dan menanyakan perihal kepemilikan tas tersebut, selanjutnya salah satu penunggu pasien memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ALFIANUS anak dari ALBERT MANGUNDAP yang merupakan satpam/ security RSUD Jaraga Sasameh Buntok perihal kejadian tersebut kemudian menanyakan lalu mengamankan terdakwa bersama dengan warga lainnya. Selanjutnya saksi korban PANSYAH Bin KURSANI yang pada saat itu terbangun dan mendapati bahwa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi korban yang sebelumnya diletakkan di samping badan pada saat tidur ternyata sudah tidak ada, mengetahui 1 (satu) buah tas selempang warna hitam ternyata tidak ada kemudian saksi korban mencari, lalu pada saat mencari saksi korban mendengar terjadi keributan di ruangan depan kamar Meranti No. 02 sehingga saksi korban keluar ke depan ruangan tersebut kemudian mendapati bahwa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan terdakwa sudah diamankan oleh satpam/ security RSUD Jaraga Sasameh Buntok, selanjutnya saksi korban PANSYAH Bin KURSANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Bahwa saksi AHMAD SURYANTO PRASETIYO Bin M. MARDIONO (Anggota Kepolisian Rsor Barito Selatan) yang pada saat itu sedang istirahat di rumah mendapat telefon dari saksi ALFIANUS yang merupakan satpam/ security RSUD Jaraga Sasameh Buntok kemudian mengatakan bahwa saksi ALFIANUS telah mengamankan terdakwa yang melakukan pencurian di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, selanjutnya saksi AHMAD SURYANTO mendatangi RSUD Jaraga Sasameh Buntok kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Reiger yang di dalamnya terdapat 1 (buah) handphone merk Infinix SMART 6 warna putih hitam dengan Imei (359109392542920), 1 (satu) buah jam tangan merk Lasebo warna hitam, 1 (satu) buah charger merk Oppo Super Vooc warna putih, 2 (dua) lembar uang syah RI sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang syah RI sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang syah RI sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang syah RI sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang syah RI sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PANSYAH Bin KURSANI mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.068.000,- (tiga juta enam puluh delapan ribu rupiah). Perbuatan terdakwa SUPRIYADI alias YADI BAKUT Bin H. SAHRAN HUSEN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |