Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2024/PN Bnt | Agus Hariyanto, S.H. | HARTAWAN als ITIW Bin MUKRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3361/APB/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HARTAWAN Als ITIW Bin MUKRI, Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir Jalan di Desa Mabuan Rt 003 Rw 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi YOUSTRIYASENG yang beralamat di Desa Mabuan Rt 003 Rw 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan dengan tujuan mencari saksi DEDI untuk menyelesaikan keributan sebelumnya, sesampainya dirumah saksi YOUSTRIYASENG tepatnya di pinggir jalan Desa Mabuan Rt.003, Rw.001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, terdakwa melihat saksi DEDI berteriak “di keluar rumah sekarang dan kamu jangan mengadu domba saya dengan Youstriyaseng” dijawab oleh saksi DEDI “saya tidak ada mengadu domba kamu” dan terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi DEDI, kemudian saksi YOUSTRIYASENG keluar dari rumahnya untuk melerai, karena terdakwa emosi sehingga terdakwa menantang saksi YOUSTRIYASENG untuk berkelahi dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 30 cm dan lebar ± 1,5 cm terbuat dari besi dengan sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah tersebut dari samping pinggang kiri badan terdakwa selanjutnya terdakwa arahkan senjata tajam tersebut menggunakan tangan kanan kearah saksi YOUSTRIYASENG namun saksi YOUSTRIYASENG menghindar dan melarikan diri, setelah kejadian tersebut terdakwa pulang kerumah dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 30 cm dan lebar ± 1,5 cm terbuat dari besi dengan sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah di rumah terdakwa Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 30 cm dan lebar ± 1,5 cm terbuat dari besi dengan sarung/kumpang terbuat dari kayu warna merah merupakan milik terdakwa Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atau tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 30 cm dan lebar ± 1,5 cm terbuat dari besi dengan sarung/kumpang terbuat dari kayu warna merah Perbuatan Terdakwa HARTAWAN Als ITIW Bin MUKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |