Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Bnt | Fahrulah | Zain Mutakhir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 172.825.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat berdasarkan : a. Bukti Transfer Bank : - Tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ; - Tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) ; - Tanggal 05 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) ; b. Surat Pernyataan TERGUGAT, Tanggal 22 Februari 2022 ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Wanprestasi ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 172.825.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda tetap dan benda bergerak yang merupakan harta kekayaan milik TERGUGAT ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ; 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Buntok cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |