Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN BNT YUSRAN DEKAR 1.BAKRANDI WESER
2.NARUSMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN BNT
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSRAN DEKAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, SHYUSRAN DEKAR
2TOMI APANDI PUTRA, S.H.I.YUSRAN DEKAR
3MOCHAMAD SALAHUDIN, S.H.YUSRAN DEKAR
Tergugat
NoNama
1BAKRANDI WESER
2NARUSMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 155.000.000,00-' (seratus lima puluh lima juta rupiah) secara kontan/tunai kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak