Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. AMILUDIN alias ARIF bin H. NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2450/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMILUDIN alias ARIF bin H. NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD NOR, S.H.,M.H.AMILUDIN alias ARIF bin H. NAWAWI
2SUSILAYATI, S.H., M.H.AMILUDIN alias ARIF bin H. NAWAWI
3TOMI APANDI PUTRA, S.H.I., M.H.AMILUDIN alias ARIF bin H. NAWAWI
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  12 / Barsel / Enz.2 / 08 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI

 

NIK

:

6204060912960004

 

Tempat lahir

:

Amuntai

 

Umur / tanggal lahir

:

21 Tahun / 31 Agustus 2002

 

Jenis Kelamin    

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Karau Gang Sewarga RT 046 RW 003 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan

 

Agama               

:

Islam

 

Pekerjaan          

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan        

:

SMA (Tamat)

 

II.  PENAHANAN TERDAKWA:

  • Penangkapan Terdakwa         :  22 Juni 2024;
  • Penahanan Penyidik  

Terdakwa                                :  Ditahan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli  

                                                  2024 di Rutan Polres Barito Selatan;

  • Penahanan Perpanjangan 

Oleh Penuntut Umum

Terdakwa                                :  Ditahan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 23   

                                                   Agustus 2024 di Rutan Polres Barito Selatan;

-       Penahanan Terdakwa                               

 oleh Penuntut Umum             :  Ditahan sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d tanggal 11 

                                                  September 2024 di Rutan Kelas IIB Buntok;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI bersama – sama dengan saksi AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat dibawah pohon ketapang di Jalan Pelita 4 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah  , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa kenal dengan Sdra SUTRA (Daftar Pencarian Orang) dari Sdri YANA lewat telepon pada bulan Maret 2024 kemudian Terdakwa ditawari untuk jualan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa dimodali dengan 0,50 Gram Narkotika jenis Shabu dan sudah Terdakwa bayar. Lalu Terdakwa membeli lagi 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dengan cara berhutang karena hasil jualan habis Terdakwa pakai. Selanjutnya Sdra SUTRA (Daftar Pencarian Orang) menghubungi  Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 19.35 Wib menagih hutang yang belum Terdakwa bayar dan Terdakwa dijanjikan hutang Terdakwa kepada Sdra SUTRA (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dianggap lunas. Lalu Terdakwa di suruh mentransfer sebesar Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah) yang mana pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 Sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa transfer membayar sebesar Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa disuruh Sdra SUTRA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang berada di Desa Babai bernama Sdra BASRI (Daftar Pencarian Orang), bahwa sebelumnya terdakwa dikirim pesan chat WA berupa foto oleh sdra. SUTRA (Daftar Pencarian Orang)setelah dibuka terdakwa lalu terdakwa memahami lokasi tersebut selanjutnya chat tersebut dihapus oleh sdra. SUTRA (Daftar Pencarian Orang). Lalu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 23.30 Wib terdakwa dengan meminjam kendaraan bermotor roda dua merk YAMAHA GEAR warna biru milik saksi AHMAD FADLIANOR untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu dari sdra. SUTRA (Daftar Pencarian Orang) dipinggir jalan dibawah pohon ketapang di Jalan Pelita 4 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, setelah Terdakwa ambil langsung Terdakwa bawa ke tempat kos terdakwa dan Terdakwa membuka isi paketan tersebut setelah Terdakwa buka berisi 10 (sepuluh paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastik klip warna bening terbungkus dengan plastik tembakau rokok merk violin warna biru dan di dalam bungkusan di luar plastik terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil sebagai imbalan. Selanjutnya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut  Terdakwa pakai dengan saksi AHMAD FADLIANOR dan sisanya Terdakwa bungkus menjadi 2 (dua) paket lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu harga Rp 100.000.00 Terdakwa jual kepada Sdra IRAI dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu harga Rp 200.000.00, Terdakwa jual kepada Sdri MILA yang diantar langsung oleh saksi AHMAD FADLIANOR. Lalu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Sekitar jam. 00.30 Wib di sebuah tempat kos milik terdakwa Jalan Pelita 4, RT 027 RW 004 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa berada di tempat kos sedang duduk di atas kasur  sedangkan saksi AHMAD FADLIANOR berada di kamar mandi sedang buang air kecil, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi AHMAD FADLIANOR kemudian kami di suruh duduk selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya telah ditemukan 10 (sepuluh paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening terbungkus dengan plastic tembakau rokok merk violin warna biru dan potongan sedotan warna putih ditemukan di dalam box mesin kipas angin warna putih  berada diatas kasur dan di temukan, 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk oppo A17 warna biru dengan nomor imei : 868852062012450 dengan nomor Simcard : 081351535731 ditemukan di lantai rumah kost, sejumlah uang RI Rp 300.000.00 (Tiga ratus ribu rupiah) hasil jual beli Narkotika jenis shabu yang mengandung zat metamfetamine di temukan di saku celana sebelah kanan, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa sendiri di sebuah rumah Kost Jalan Pelita 4, RT 027 RW 004 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung  disaksikan oleh saksi Ketua RT setempat yaitu saksi HATRIN dan warga masyarakat sekitar yaitu saksi FITRIANA FRISKILIA. Kemudian Terdakwa bersama saksi AHMAD FADLIANOR dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0360, tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0361.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,3199 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 22 Juni 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 43,49 gram, Berat Plastik 3,42 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 19 = 0,24 gram, Berat Bersih (Netto) 40,07 gram (Netto) Keterangan : 43,49 gram   3,42 gram = 40,07 gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto) yang disita dari saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI, Dkk. sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 3,45 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,14 gram disisihkan untuk uji laboratorium, terhadap barang bukti yang ada telah dimusnahkan sebanyak 36,48 gram (netto) berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Nomor : S.TAP Sita/11.b/VII/2024/Satresnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Narkotika, tanggal 15 Juli 2024 tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI bersama – sama dengan saksi AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pertama pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 sekira jam 21.00 Wib dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang pertama dan kedua bertempat di Sebuah Rumah Kos Jalan Pelita IV, RT 027 RW 004, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Sekitar jam. 23.00 Wib  di sebuah rumah Kost Jalan Pelita 4, RT 027 RW 004 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi AMILUDIN Alias ARIF menyuruh Terdakwa ke tempat kos saksi AMILUDIN Alias ARIF untuk meminjam sepeda motor Terdakwa yang digunakan untuk keluar sebentar. Lalu terdakwa menunggu di depan kos setelahnya Terdakwa pulang ke rumah di jalan Asam Buntok. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 sekira jam 21.00 Wib datang ke rumah saksi AMILUDIN Alias ARIF dan Terdakwa disuruh mengantar narkotika jenis sabu kepada sdra IRAI lalu Terdakwa disuruh beli nasi goreng oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF. Setelah beli nasi goreng Terdakwa bersantai di depan rumah kemudian Terdakwa di panggil saksi AMILUDIN Alias ARIF untuk masuk kedalam kost di ajak makan setelah makan Terdakwa di ajak mengisap narkotika jenis shabu oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF. Setelah itu karena haus Terdakwa minum air bong tiba tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi AMILUDIN Alias ARIF dan Terdakwa sendiri dari hasil penggeledahan ditemukann pada waktu itu terhadap saksi AMILUDIN Alias ARIF di dalam sebuah rumah kos saksi AMILUDIN Alias ARIF ditemukan 10 paket shabu dengan berat bersih 40.07 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan bungkus rokok tembakau merk VIOLIN yang disembunyikan didalam box mesin kipas angin warna putih dengan merk LUBY, kemudian uang syah RI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan saksi AMILUDIN Alias ARIF yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan shabu, kemudian 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 warna biru dengan simcard 081351535731 dan 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna putih yang mana barang – barang tersebut merupakan milik saksi AMILUDIN Alias ARIF, barang - barang yang ditemukan tersebut dalam penguasaan saksi AMILUDIN Alias ARIF yang disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat yang berada disekitar TKP kemudian Terdakwa dan saksi AMILUDIN Alias ARIF beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0360, tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0361.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,3199 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 22 Juni 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 43,49 gram, Berat Plastik 3,42 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 19 = 0,24 gram, Berat Bersih (Netto) 40,07 gram (Netto) Keterangan : 43,49 gram   3,42 gram = 40,07 gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto) yang disita dari saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI, Dkk. sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 3,45 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,14 gram disisihkan untuk uji laboratorium, terhadap barang bukti yang ada telah dimusnahkan sebanyak 36,48 gram (netto) berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Nomor : S.TAP Sita/11.b/VII/2024/Satresnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Narkotika, tanggal 15 Juli 2024. ------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  Buntok, 03 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya