Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. AKHMAD PADILLATUS RAHMAN alias DILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 155/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD PADILLATUS RAHMAN alias DILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa AKHMAD PADILLATUS RAHMAN alias DILAH pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi MAULANA Bin BUDIATMA S.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar jam 21.15 WIB saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. bersama saksi ANDRE LIYANI hendak menuju ke depan Kantor DPRD Kab. Barsel untuk membeli minuman keras beralkohol, kemudian saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu sudah berada di lokasi tersebut bersama dengan temannya dengan posisi terdakwa memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah terhunus dengan panjang ± 43 cm lebar ± 4,2 cm dan gagang terbuat dari besi dililit menggunakan karet dengan kompang/ sarung terbuat dari kayu dibalut dengan lakban warna hitam milik terdakwa, kemudian saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. turun dari kendaraan sepeda motor lalu menghampiri terdakwa dan berkata kepada terdakwa “kenapa DIL, kamu tidak kenal saya kah” kemudian dijawab oleh terdakwa “kenal, kenapa kih”, selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. dan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengayunkan sebilah senjata tajam jenis parang yang sudah dipegang tersebut sebanyak satu kali ke arah kepala saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. menggunakan kedua tangannya dan mengenai kepala saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. di bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa mengayunkan kembali parang tersebut menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali ke arah saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. namun saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. melakukan perlawanan dengan cara menangkap parang yang diayunkan oleh terdakwa ke arah saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. dengan menggunakan satu tangan sebelah kanan sehingga mengakibatkan tangan kanan saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. terluka, kemudian terjadi perebutan parang antara terdakwa dengan saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. sehingga terdakwa dan saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. terjauh dengan posisi parang diatas badan terdakwa sehingga menusuk ke arah dada kiri saksi MAULANA Bin BUDIATMA S., kemudian parang tersebut diambil oleh saksi MUHAMMAD SAPRUDIN yang pada saat itu berada di lokasi, selanjutnya saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. dibawa pulang kerumah oleh saksi ANDRE.

Berdasarkan surat Visum Et Repertum RSUD Jaraga Sasameh Nomor : 6975/440/RS.BPP.2/XI/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. MU’IZZADIN HASANI terhadap seorang laki-laki bernama MAULANA umur dua puluh enam tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada dahi kepala sebelah kanan dekat rambut dengan panjang luka enam sentimeter, tepi luka rata. Luka robek pada bagian dada kiri dengan panjang luka dua koma lima sampai tiga sentimeter, tepi luka rata, serta luka robek di jempol tangan kanan dengan panjang luka satu sentimeter, luka tersebut diatas merupakan akibat adanya kekerasan persentuhan benda tajam, dan luka tersebut merupakan luka sedang berat yang bisa mengganggu aktivitas sementara serta memerlukan perawatan luka lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa AKHMAD PADILLATUS RAHMAN alias DILAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa AKHMAD PADILLATUS RAHMAN alias DILAH pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan terhadap saksi MAULANA Bin BUDIATMA S.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar jam 21.15 WIB saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. bersama saksi ANDRE LIYANI hendak menuju ke depan Kantor DPRD Kab. Barsel untuk membeli minuman keras beralkohol, kemudian saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu sudah berada di lokasi tersebut bersama dengan temannya dengan posisi terdakwa memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah terhunus dengan panjang ± 43 cm lebar ± 4,2 cm dan gagang terbuat dari besi dililit menggunakan karet dengan kompang/ sarung terbuat dari kayu dibalut dengan lakban warna hitam milik terdakwa, kemudian saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. turun dari kendaraan sepeda motor lalu menghampiri terdakwa dan berkata kepada terdakwa “kenapa DIL, kamu tidak kenal saya kah” kemudian dijawab oleh terdakwa “kenal, kenapa kih”, selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. dan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengayunkan sebilah senjata tajam jenis parang yang sudah dipegang tersebut sebanyak satu kali ke arah kepala saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. menggunakan kedua tangannya dan mengenai kepala saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. di bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa mengayunkan kembali parang tersebut menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali ke arah saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. namun saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. melakukan perlawanan dengan cara menangkap parang yang diayunkan oleh terdakwa ke arah saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. dengan menggunakan satu tangan sebelah kanan sehingga mengakibatkan tangan kanan saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. terluka, kemudian terjadi perebutan parang antara terdakwa dengan saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. sehingga terdakwa dan saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. terjauh dengan posisi parang diatas badan terdakwa sehingga menusuk ke arah dada kiri saksi MAULANA Bin BUDIATMA S., kemudian parang tersebut diambil oleh saksi MUHAMMAD SAPRUDIN yang pada saat itu berada di lokasi, selanjutnya saksi MAULANA Bin BUDIATMA S. dibawa pulang kerumah oleh saksi ANDRE.

Berdasarkan surat Visum Et Repertum RSUD Jaraga Sasameh Nomor : 6975/440/RS.BPP.2/XI/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. MU’IZZADIN HASANI terhadap seorang laki-laki bernama MAULANA umur dua puluh enam tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada dahi kepala sebelah kanan dekat rambut dengan panjang luka enam sentimeter, tepi luka rata. Luka robek pada bagian dada kiri dengan panjang luka dua koma lima sampai tiga sentimeter, tepi luka rata, serta luka robek di jempol tangan kanan dengan panjang luka satu sentimeter, luka tersebut diatas merupakan akibat adanya kekerasan persentuhan benda tajam, dan luka tersebut merupakan luka sedang berat yang bisa mengganggu aktivitas sementara serta memerlukan perawatan luka lebih lanjut.

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa AKHMAD PADILLATUS RAHMAN alias DILAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya