Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Bnt PT KADIRA NUSA PERMATA INTI 1.EFFENDI
2.ADRI SUTRISNO
3.KARYA YETSI
4.MAMAN
5.MEKASI
6.MAMBAR
7.HILMI
8.GEREK S.HUT.MP
9.ENGGOL
10.ELPIANTO
11.TAUFIKURAHMAN
12.WARNO
13.S E T A
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KADIRA NUSA PERMATA INTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indri Pramana Putri, SH., MH.PT KADIRA NUSA PERMATA INTI
2SYARIFANI SYABARHAN, S.H.PT KADIRA NUSA PERMATA INTI
Tergugat
NoNama
1EFFENDI
2ADRI SUTRISNO
3KARYA YETSI
4MAMAN
5MEKASI
6MAMBAR
7HILMI
8GEREK S.HUT.MP
9ENGGOL
10ELPIANTO
11TAUFIKURAHMAN
12WARNO
13S E T A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan dan Tindakan yang bertujuan melarang dan menghentikan aktifikas pekerjaan alat berat Penggugat dalam pembukaan Lahan (LC), pembuatan jalan dan tanggul diatas areal milik Penggugat yang terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan.  sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila perlu Penggugat dapat meminta bantuan Pengamanan dari Kepolisian ;

- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

DALAM POKOK PERKARA :

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00040 Tahun 2023, terbit tanggal 06 September 2023, Peta Bidang No. 55/2021, tanggal 29 Desember 2023, luas 281,26 Ha, atas nama PT.KADIRA NUSA PERMATA INTI (PT.KNPI) terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan yang berhak atas usaha Perkebunan sebagaimana Hak Guna Usaha tersebut diatas ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00037 Tahun 2023, terbit tanggal 06 September 2023, Peta Bidang No. 55/2021, tanggal 29 Desember 2023, luas 384,09 Ha, atas nama PT.KADIRA NUSA PERMATA INTI (PT.KNPI) terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan yang berhak atas usaha Perkebunan sebagaimana Hak Guna Usaha tersebut diatas ;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00028 Tahun 2023, terbit tanggal 06 September 2023, Peta Bidang No. 55/2021, tanggal 29 Desember 2023, luas 30,44 Ha, atas nama PT.KADIRA NUSA PERMATA INTI (PT.KNPI) terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan yang berhak atas usaha Perkebunan sebagaimana Hak Guna Usaha tersebut diatas ;
  5. Menyatakan areal Lahan yang saat ini dikerjakan oleh Penggugat adalah berada atau masuk dalam wilayah administratif Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan ;
  6. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang secara sepihak dan semena-mena telah menghentikan aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya atas hak yang diklaim Para Tergugat, untuk menghentikan segala Tindakan dan perbuatan dalam bentuk apapun yang bertujuan menghentikan kegiatan Pekerjaan Penggugat diatas lahan yang merupakan hak Penggugat tersebut  ;

  8. Menyatakan Surat surat Bukti kepemilikkan/Penguasaan  Para Tergugat diatas Tanah /lahan Hak Guna Usaha milik Penggugat adalah tidak berdasar Hukum dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat ;

  9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 35.093.590.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Dengan perincian sebagai berikut  ;

No

Keterangan Jenis Pekerjaan

Harga (Rp)

Prestasi / Hari / unit

Satuan

Jumlah Unit

Prestasi alat / Unit

Total Rupiah / Hari

Total Rupiah /

(301 Hari)

1

Pembersihan Lahan (Lc )

Rp  4.650.000

0,9

Ha

9

Rp   4.185.000

Rp    37.665.000

Rp  11.337.165.000

2

Buat Parit

   
 

Main Drain 4x3x3

Rp     48.650

200

Meter

2

Rp   9.730.000

Rp    19.460.000

Rp   5.857.460.000

 

Collection Drain 3x3x2

Rp     38.700

250

Meter

2

Rp   9.675.000

Rp    19.350.000

Rp   5.824.350.000

 

Filed Drain 1x1

Rp      8.350

700

Meter

5

Rp   5.845.000

Rp    29.225.000

Rp   8.796.725.000

3

Sewa HM Cuci Parit

   
 

Pc 200 Long Arm

Rp    605.000

9

Jam

2

Rp   5.445.000

Rp    10.890.000

Rp   3.277.890.000

 

Rp   116.590.000

Rp   35.093.590.000,-

Dengan harga sewa sebesar Rp. 116.590.000,-/hari (Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sehingga atas perbuatan para Tergugat yang menghentikan pekerjaan Penggugat sejak 31 Oktober 2023 hingga 27 Agustus 2024 tersebut, maka kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 35.093.590.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini ;

11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;

12. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak