Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Bnt DANDUNG SUSANTO NELITA binti H. UDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/28/XII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DANDUNG SUSANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELITA binti H. UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA

-------Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, Sekitar jam 09.15 Wib, berdasarkan surat perintah tugas Nom or: SPRIN - GAS/76/XI1/2021/SABHARA, tanggal 15 Desember 2021. Anggota Polsek Dusun Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Jenamas telah mendapatkan informasi bahwa maraknya penjualan minuman keras di wilayah Polsek Jenamas tepatnya di rumah Tersangka atas nama NELITA Binti H.UDIN di Desa Rangga Hung Rt.015 Rw.005 Kel.Rangga Hung, Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah, telah menemukan sejumlah barang bukti Minuman Beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah berupa Minuman Beralkohol jenis Anggur Merah sebanyak 10 (sepuluh) Botol, dan Minuman Beralkohol jenis Anggur Putih Sebanyak 18 (delapan belas) Botol dengan kadar alkohol 14,7 % yang diakui milik diduga tersangka An. NELITA Bin H.UDIN kemudian barang tersebut diamankan di Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas Perbuatan Tersangka atas nama NELITA Binti H.UDIN diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab. Barsel No. 10 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya