Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2018/PN BNT | AGUS PURNOMO | SIMPEI TONI bin HATMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2018/PN BNT | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/I/2018/Reskrim | ||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR BARITO SELATAN PRO JUSTITIASAMPUL BERKAS PERKARANomor : BP/ /XII/2017/Reskrim
Kejadian pada tanggal : Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 skj. 21.00 Wib di Sebuah warung dijalan Ampah Muara Teweh Desa Patas I Rt. 07 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng. Dilaporkan pada tanggal : Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 skj. 21.30 Wib.
“URAIAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA SINGKAT” ------- Pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2017 Skj. 21.00 Wib anggota Polsek GB Awai berdasarkan surat perintah nomor : Sprin / 2200 / XII / 2017 tanggal 30 Desember 2017 melaksanakan Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan di wilkum Polsek GB Awai tepatnya dirumah SIMPEI TONI Bin HATMAN di jalan Ampah Muara Teweh Desa Patas 1 RT. 07 Kec. GB Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng, telah tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin sebanyak 5 (lima) botol ANGGUR MERAH merk MC DONALD kemudian barang tersebut disita dan diamankan di Mapolsek GB Awai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -------------------------
------- Atas perbuatan tersangka an. SIMPEI TONI Bin HATMAN dapat diduga melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2007.-------------------------------------------------------------
Tabak Kanilan, Desember 2017 Penyidik Pembantu,
AGUS PURNOMO BRIPKA NRP 79121101 MENGETAHUI : KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GB. AWAI Selaku Penyidik,
RAHMAT SALEH, S.H., M.H. INSPEKTUR POLISI DUA NRP 76010242 |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |