Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2017/PN BNT | KARYADI, S.IP bin ESRAN H DEHEN | KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTENG cq KAJARI BARSEL selaku Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Barito Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2017/PN BNT | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Des. 2017 | ||||
Nomor Surat | 29/PID/XII/2017 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Buntok, Desember 2017
Nomor : / PID / XII / 2017 Kepada Sifat : – Yth. Ketua Pengadilan Negeri Buntok Lampiran : 1 (Satu) Berkas di – Perihal : Permohonan Prapeadilan Buntok
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini H. ARLANSYAH, S.H, Advokad pada Kantor Advokad / Pengacara & Konsultan Hukum H. ARLANSYAH, S.H & Rekan alamat Jalan Uria Mapas No. 67 Buntok.
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 17/PID/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 adalah Kuasa / Penasihat Hukum Tersangka nama KARYADI, S.IP, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Pahlawan No. 11 Buntok, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini memohon untuk diselenggarakan Prapeadilan sehubungan dengan penyidikan atas nama Tersangka KARYADI, S.IP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan Nomor : PRINT–517/Q.2.15/Fd.1/10/2017 tanggal 05 Oktober 2017.
Adapun alasan Pemohon adalah sebagai berikut :
Karena Malpraktik Administration, salh prosedur / tidak prosedural Karena lebih dahulu menentukan atau menetapkan KARYADI, S.IP sebagai tersangka (Vide fotocopy Surat Panggilan TERSANGKA ke – 2 ) terlampir.
Padahal menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2, berbunyi :
“ Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang – Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “
Bahwa yang benar penyidikan lebih dahulu dan setelah terkumpul bukti yang yang cukup, baru menentukan TERSANGKANYA. Bukan menentukan Tersangka dahulu baru memeriksa / menyidik.
3. Bahwa menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Prapeadilan hanya dapat dimohon atau diminta berdasarkan Pasal 77, yaitu :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
b. Ganti kerugian dan atau rehabititasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Tetapi berdasarkan dinamika hukum khususnya Hukum Acara Pidana bahwa “penetapan tersangka” sudah jadi objek Prapeadilan.
Preseden :
Legal Formal : Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka termasuk objek Prapeadilan.
4. Bahwa dalam sangkaan telah terjadi tindakan Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Kegiatan Proyek PJU APBD TA 2016 terhadap saudara KARYADI, S.IP telah dilaksanakan audit reguler atas pelaksanaan kegiatan APBD TA 2016 oleh Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, sehingga : Tidak ditemukan indikasi Kerugian Negara. Bahwa begitu juga hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Pelaksanaan kegiatan Proyek PJU APBD TA 2016 termasuk pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Tata Kota Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Barito Selatan. Tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan kerugian uang negara. Berdasarkan hal – hal yang Pemohon uraikan tersebut di atas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Buntok berkenan untuk memeriksa dan memutuskan :
3. Ganti rugi dan atau rehabilitasi yang pantas menurut hukum. 4. Biaya perkara ditanggung Termohon.
Hormat Pemohon, H. ARLANSYAH, S.H NIA. 15.03974 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |