Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/LH/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. MUSTAFA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 28/Pid.B/LH/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 440/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUSTAFA Bin DAENG JUHAEPAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di JL. Buntok-Tabak Kanilan, Desa Pamangka, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”, berupa Bahan Bakar Minyak jenis pertalite, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Tabak Kanilan, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menuju ke SPBU PT. Oke Berkat Anugerah yang beralamat di JL. Soekarno Hatta – Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Carry Futura warna biru Nomor Polisi DA 8870 FH, yang mana di dalam bak mobil tersebut sudah terdapat jerigen kosong ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 10 (sepuluh) buah dan 1 (satu) buah selang dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter. Selanjutnya sesampainya di SPBU PT. Oke Berkat Anugerah terdakwa mengantri dan pada saat giliran mobil terdakwa untuk dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dengan pembelian sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga mendapat sebanyak 40 (empat puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dengan harga Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) setiap liternya. Setelah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite terdakwa keluar dari SPBU PT. Oke Berkat Anugerah menuju lokasi tempat latihan motor cross yang berada di JL. Buntok-Tabak Kanilan Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung memasukkan selang dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter yang sudah terdakwa bawa ke dalam tangki mobil, kemudian terdakwa memindahkan jerigen KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 kosong dari bak mobil dan meletakkannya di dekat tangi mobil dengan tujuan untuk memudahkan pemindahan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen kosong, kemudian terdakwa menghisap ujung selang dengan menggunakan mulut terdakwa, setelah Bahan Bakar Minyak jenis pertalite tersebut mengalir kemudian terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite ke dalam 2 (dua) buah jerigen kosong berukuran 20 (dua puluh) liter, kemudian beberapa saat setelah penuh terdakwa menutup jurigen yang sudah terisi tersebut dan menaruhnya di semak-semak lahan kosong tempat latihan motor cross. - Bahwa setelah menaruh jurigen tersebut terdakwa berangkat lagi meuju SPBU PT. Oke Berkat Anugerah untuk melakukan pembelian dengan cara yang sama, kemudian setelah melakukan pembelian terdakwa melakukan pemindahan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen kosong dengan cara yang sama, sehingga cara tersebut terdakwa lakukan sebanyak 5 (lima) kali, sehingga terdakwa berhasil mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dengan total 200 (dua ratus) liter atau 10 (sepuluh) jerigen. - Bahwa setelah 10 (sepuluh) jerigen tersebut terisi penuh terdakwa hendak kembali menuju rumahnya, kemudian pada saat sampai di JL. Buntok-Tabak Kanilan, Desa Pamangka, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah sekitar pukul 19.15 WIB mobil terdakwa diberhenikan oleh saksi SETIAMAN ISGIANKU (anggota Kepolisian Resor Barito Selatan) dengan disaksikan saksi GUNUANTO selaku Ketua RT 01 Desa Pamangka dan saksi MARKURIUS selaku warga masyarakat, kemudian ditanyakan dokumen atau surat-surat yang merupakan bukti legalitasnya namun terdakwa tidak dapat meunjukkan dokumen atau surat-surat tersebut. - Bahwa pada saat dilakukan pengecekan terhadap apa yang diangkut di dalam bak mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite sebanyak 200 (dua ratus) liter di dalam 10 (sepuluh) buah jerigen masing-masing ukuran 20 (dua puluh) liter dengan total pembelian Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis pertalite yaitu untuk dijual kembali kepada masyarakat di Desa Tabak Kanilan Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) perliternya, sehingga keuntungan yang didapat oleh terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perliternya. - Bahwa terdakwa sudah kurang lebih 2 (dua) tahun melakukan pengangkutan dan menjual kembali bahan bakar minyak jenis pertalite dan terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. - Bahwa bahan bakar minyak jenis pertalite yang diangkut dan/ atau dijual kembali oleh terdakwa merupakan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, dimana pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk melakukan distribusi di wilayah tertentu dengan disertai kuota tahunan yang diberikan bantuan oleh pemerintah ke Pertamina dalam bentuk tambahan biaya pengangkutan yang diberikan pemerintah kepada pertamina dengan dana dari APBN. Perbuatan terdakwa MUSTAFA Bin DAENG JUHAEPAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang.

Pihak Dipublikasikan Ya