Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2019/PN Bnt | RUDI ISKONJAYA, S.H. | JUMANSYAH bin KASRI alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Nov. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2019/PN Bnt | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-193/APS/11/2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN P-30 UNTUK KEADILAN CATATAN PENUNTUT UMUM(Tindak Pidana Pembakaran Lahan) Nomor Reg. Perkara : PDM-32/Barsel/Ep.2/10/2019
Tidak Dilakukan Penahanan
--------Bahwa ia terdakwa JUMANSYAH bin KASRI (alm) pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, di lahan yang terbuka di Teluk Leleh DAS Barito Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan membakar lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dengan ukuran luas tanah 80 (delapan puluh) meter dan Lebar 40 (empat puluh) meter. Adapun cara terdakwa membakar lahan tersebut yaitu terlebih dahulu terdakwa membersihkan lahan dengan memotong dahan dan kayu serta mengumpulkan semak belukar yang kering kemudian dikumpulkan lalu disirami dengan minyak solar kemudian membakarnya dengan menggunakan korek api sehingga api dengan cepat menyala dan membakar dahan dan kayu serta semak belukar di lahan tersebut lalu menyebar dan menimbulkan asap tebal. lalu tidak lama kemudian datang saksi Andreas bin Teguh Widodo serta saksi Afrizal Akbar Wardana bin M. Erwin yang sedang melakukan kegiatan patroli menuju ke lahan yang terbakar serta mendatangi terdakwa lalu mengamankan terdakwa serta barang bukti. Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa dalam membakar lahan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.------------------------------------------------
Buntok, 16 Oktober 2019 PENUNTUT UMUM,
RUDI ISKONJAYA, S.H. Jaksa Pratama Nip.19841231 200812 1 001
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |