Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Bnt RAHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2024
Nomor Surat 02/AKH-NHI/PKY/I/2024
Pemohon
NoNama
1RAHMADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H.RAHMADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan  PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Perubahan Data Akta Kelahiran ANAK KEDUA PEMOHON yang bernama KHAIRUNNISA sebagaimana telah tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No.6271-LT-27092017-0001 tertanggal 27 September 2017 untuk dapat diganti dan dirubah tahun kelahirannya atas namanya KHAIRUNNISA yang semula Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2010 menjadi Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2006 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan setelah menerima Salinan Penetapan Perubahan Data Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang bernama KHAIRUNNISA ini untuk merubah data tahun kelahiran didalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga yang untuk ANAK KEDUA PEMOHON yang bernama KHAIRUNNISA yang semula Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2010 menjadi Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2006 agar dapat dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak