Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Bnt ALEX BILL MANDO DAELI, S.H. MUHLIS bin KAMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 262/APS/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX BILL MANDO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLIS bin KAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           

  1. tatan Penuntut Umum :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHLIS bin KAMAR pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, di lahan tempat terdakwa membangun rumah di Jalan Kumbang Bernaung Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan membakar lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dengan ukuran luas tanah 1,66 (satu koma enam puluh enam)) Ha dengan jenis lahan gambut. Adapun cara terdakwa membakar lahan tersebut yaitu terlebih dahulu terdakwa mengumpulkan ranting kayu kering bekas potongan kemudian terdakwa menumpuknya menjadi satu dipinggir lahan milik terdakwa, lalu terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas. Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa tersebut dalam keadaan api masih menyala, lalu pulang ke rumah untuk makan siang. Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa kembali ke lahan milik terdakwa tersebut, lalu terkejut melihat tumpukan ranting kayu kering bekas potongan yang terdakwa bakar membesar dan meluas ke lahan milik orang lain. Kemudian terdakwa dan saksi Arbianor mencoba untuk memadamkan api yang meluas tersebut dengan menggunakan ranting-ranting kayu dengan cara dipukulkan pada api yang menyala, lalu Pemadam Kebakaran dan TNI serta Polisi ikut membantu untuk memadamkan api tersebut. Bahwa setelah api telah dipadamkan, terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas jenis Mancis warna orange merk “Fortis”, 1 (satu) potong kayu yang telah terbakar dengan panjang ±39 sentimeter dengan diameter ±11 sentimeter, serta 1 (satu) potong kayu yang telah terbakar dengan panjang ±25 sentimeter dengan diameter ±4,5 sentimeter dibawa oleh Pihak Kepolisian ke Polsek Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa dalam membakar lahan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan             

Pihak Dipublikasikan Ya