Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. 1.PAHMI als ONET bin MURSIDI
2.CANDRA DWI PRASETYA Als CACAN Bin AKHMAD KARSA JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 178/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHMI als ONET bin MURSIDI[Penahanan]
2CANDRA DWI PRASETYA Als CACAN Bin AKHMAD KARSA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tahun 2023 bertempat di depan sebuah toko Fotocopy yang berada di Jalan Teratai, Rt. 006, Rw. 002, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB di daerah Pasar Jelapat di Rt 002 Rw 001, terdakwa I bersama terdakwa II merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian para terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa Nopol ke arah Buntok, para terdakwa berkeliling di daerah Buntok hingga melintas di Jalan Teratai Rt 006 Rw 002 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, Tipe :1KP A/T, Nopol : KH 5836 DG warna merah, Noka MH31KP002DK37992 dan Nosin 1KP379268 milik saksi HARTO Bin SUPIANSYAH yang sedang terparkir di depan sebuah Toko Fotocopy di Samping Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok, Jalan Teratai, Rt. 006, Rw. 002, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi yang diserahkan kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengecek keadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dalam keadaan terkunci stang/bahu, melihat hal tersebut terdakwa I langsung merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan 1 (satu) buah kunci L hingga kunci kontak sepeda motor tersebut rusak, kemudian terdakwa I mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul sedangkan terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa Nopol dan para terdakwa menuju ke Jalan Kartini Gang Kusuma, sesampainya disana, para terdakwa mematahkan Plat Nopol 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dan membuangnya bersama dengan 1 (satu) buah kunci L hingga rusak kunci kontak di semak-semak. Selanjutnya para terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul ke rumah terdakwa I yang beralamat di Kelurahan Jelapat Rt 002 Rw 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya disana, para terdakwa langsung melepaskan body motor merk Yamaha Mio Soul menggunakan 1 (satu) buah obeng yang terbuat dari besi dan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi, Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 07.00 wib para terdakwa mengubah warna bodi motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan cara di cat semprot menggunakan pylox warna hitam merk Nippon Paint, setelah itu sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tersebut disimpan didalam rumah terdakwa I Para terdakwa berencana menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik saksi HARTO Bin SUPIANSYAH untuk kebutuhan sehari-hari namun kendaraan tersebut belum sempat terjual dan terdakwa ditangkap oleh anggota polsek dusun selatan Akibat perbuatan para terdakwa, saksi HARTO Bin SUPIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa I PAHMI Als ONET Bin MURSIDI bersama-sama dengan Terdakwa II CANDRA DWI PRASETYA Als CACAN Bin AKHMAD KARSA JAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya