Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2018/PN BNT H. TONIE MOZES bin SIMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2018/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/12/V/2018/Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1H. TONIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOZES bin SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH KALIMANTAN TENGAH

RESOR BARITO SELATAN

”PRO JUSTITIA”

 

 SAMPUL BERKAS PERKARA

Nomor : BP/        /IV/2018/Satsabhara

 

Kejadian Perkara                        :    Pada hari Selasa tanggal 24 April 2018, Sekitar jam 20.15 Wib, di Desa Mangaris Rt.01, Km.18, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah. ---------------------------------------------------------------------

Dilaporkan Tanggal                     :    Hari Rabu tanggal 25 April 2018, Sekitar jam 10.45 Wib. ---------------------

 

 

-------------------------------------  URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA   -----------------------------------

 

------- Pada Selasa tanggal 24 April 2018, Sekitar jam 20.15 Wib, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barsel nomor : Sprin/719/IV/OPS.1.3./2018 tanggal 23 April 2018 melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Premanisme dan Miras di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan tepatnya di rumah Tersangka atas nama MOZES Bin SIMON di Desa Mangaris Rt.01, Km.18, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah telah tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Bir merk Bintang mengandung kadar alkohol 4,7 %, kemudian barang tersebut diamankan di Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------

           

------- Atas Perbuatan Tersangka atas nama MOZES Bin SIMON diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab. Barsel No.10 Tahun 2007 tentang  pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------

 ­­­­­­­­­

No. LP

Nama/Alias, Tempat tgl lahir, umur, pekerjaan agama, suku, kewarganegaraan,alamat, pernah dihukum / belum berapa kali.

Tanggal

Ket

Tanggal

Di Tahan

Pengalihan Penahanan

Penangguhan Penahanan

 

Nomor :

LP/18/IV/2018/ KALTENG / RES BARSEL/SPKT, tanggal 25 April 2018.

 

MOZES Bin SIMON, Tempat tanggal lahir kalabahi, 26 April 1974,  Pekerjaan Security, Agama Kristen Protestan, Suku Timor, Alamat  Desa Mangaris Rt.01 Rw.01, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah, Belum Pernah dihukum.

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

TSK Tdk

ditahan

 

                                                                                                                                   

 

 

 

 

Mengetahui,

a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BARSEL

KASAT RESKRIM

Selaku penyidik,

 

 

 

 TRIYO SUGIYONO, S.H.             

AJUN KOMISARIS POLISI NRP 76040193

Sababilah,    27  April 2018

Penyidik Pembantu,

 

 

 

 

 H. TONIE                               

AJUN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 72120610

 

Pihak Dipublikasikan Ya