Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I ANDRIADO Anak Dari LONG EGO bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSTRITA JAYA Bin SAHADI dan Saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah rumah barak Saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI Jalan Kelurahan Gang Larasati Nomor 74, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I ANDRIADO dihubungi melalui chat WhatsApp oleh Sdra. RAIS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menanyakan apakah ada jalur membeli Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa I ANDRIADO menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi berwarna abu-abu dengan nomor simcard 08565014161 milik Terdakwa I ANDRIADO bertanya kepada Terdakwa II AGUSTRITA yang selanjutnya menghubungi Saksi IMAM menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Iphone Xs Max berwarna hitam dengan nomor simcard 081250333560 milik Terdakwa II AGUSTRITA yang kemudian dijawab oleh Saksi IMAM bahwa ada jalur membeli Narkotika jenis shabu setelah Saksi IMAM menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Realme berwarna silver dengan nomor simcard 085363838522 milik Saksi IMAM menghubungi
Saksi M. FARI DONI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui chat WhatsApp, kemudian Terdakwa I ANDRIADO menelepon Sdra. RAIS mengabari bahwa ada jalur untuk membeli Narkotika jenis shabu, kemudian Sdra. RAIS menjawab akan mengumpulkan uang terlebih dahulu dan Terdakwa I ANDRIADO mengatakan agar mengabari apabila uang sudah terkumpul, lalu sekira pukul 21.00 WIB Sdra. RAIS menghubungi Terdakwa I ANDRIADO mengabarkan uang sudah ada, setelah itu Terdakwa I ANDRIADO langsung pergi ke rumah Sdra. RAIS di Gang Takam V RT. 017 RW. 005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR, sesampainya di rumah Sdra. RAIS Terdakwa I ANDRIADO diminta Sdra. RAIS untuk menyerahkan jaminan sepeda motor sebagai tanda jadi akan melakukan jual beli Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa I ANDRIADO menghubungi Terdakwa II AGUSTRITA untuk datang ke rumah Sdra. RAIS, setelah Terdakwa II AGUSTRITA tiba di rumah Sdra. RAIS sepeda motor Terdakwa II AGUSTRITA dijadikan jaminan, kemudian Terdakwa I ANDRIADO menerima uang sebesar Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdra. RAIS untuk membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa I ANDRIADO dan Terdakwa II AGUSTRITA berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR menuju rumah barak Saksi IMAM di Jalan Kelurahan Gang Larasati Nomor 74, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di rumah barak Saksi IMAM sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa I ANDRIADO memberikan uang sebesar Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa I ANDRIADO tambahkan sebesar
Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) supaya dapat membeli Narkotika jenis shabu seberat
± 2,50 (dua koma lima) gram sehingga total uang yang diberikan kepada Saksi IMAM sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi IMAM meninggalkan rumah baraknya dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Saksi M. FARI DONI, lalu tidak lama setelah Terdakwa I ANDRIADO dan Terdakwa II AGUSTRITA menunggu, Saksi IMAM kembali ke rumah baraknya dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat ± 2,50 (dua koma lima) gram yang kemudian Saksi IMAM serahkan kepada Terdakwa I ANDRIADO, kemudian Terdakwa I ANDRIADO masuk ke kamar Saksi IMAM untuk mengambil bagian Narkotika jenis shabu yang Terdakwa I ANDRIADO beli dengan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I ANDRIADO membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat ± 2,50 (dua koma lima) gram tersebut menjadi 4 (empat) paket yang terdiri atas 3 (tiga) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket besar berisi sisa Narkotika jenis shabu yang menjadi bagian Sdra. RAIS, setelah itu Terdakwa I ANDRIADO memberikan 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu kepada Saksi IMAM, 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II AGUSTRITA, dan 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I ANDRIADO sendiri, setelah itu Terdakwa I ANDRIADO dan Terdakwa II AGUSTRITA meninggalkan rumah barak Saksi IMAM lalu pergi menuju rumah Sdra. RAIS untuk memberikan 1 (satu) paket besar berisi Narkotika jenis shabu milik Sdra. RAIS dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR, kemudian pada saat Terdakwa I ANDRIADO dan Terdakwa II AGUSTRITA masuk ke Jalan Kaladan Gang Takam, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan tiba-tiba Saksi RAMLI dan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lain melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa I ANDRIADO dan Terdakwa II AGUSTRITA lalu ditemukan: 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa I ANDRIADO yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk Redmi berwarna abu-abu dengan nomor simcard 08565014161 milik Terdakwa I ANDRIADO dan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna biru yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Iphone Xs Max berwarna hitam dengan nomor simcard 081250333560 milik Terdakwa II AGUSTRITA dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di saku kanan celana Terdakwa II AGUSTRITA, selanjutnya Terdakwa I ANDRIADO, Terdakwa II AGUSTRITA, dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor: 012/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, terhadap
4 (empat) paket Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh kesimpulan berat bersih (netto)
2,63 (dua koma enam tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0173 tanggal 23 Maret 2024 diperoleh kesimpulan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu berupa kristal bening tersebut adalah benar (+) Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sebagaimana terdaftar pada Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I ANDRIADO Anak Dari LONG EGO bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSTRITA JAYA Bin SAHADI dan Saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Kaladan Gang Takam RT. 017 RW. 005 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi di masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa I ANDRIADO dan Terdakwa II AGUSTRITA, Saksi RAMLI selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lain melakukan penyidikan dan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB Saksi RAMLI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ANDRIADO dan Terdakwa II AGUSTRITA yang sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR di Jalan Kaladan Gang Takam RT. 017 RW. 005 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa I ANDRIADO dan
Terdakwa II AGUSTRITA lalu ditemukan: 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa I ANDRIADO yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk Redmi berwarna abu-abu dengan nomor simcard 08565014161 milik Terdakwa I ANDRIADO dan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna biru yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Iphone Xs Max berwarna hitam dengan nomor simcard 081250333560 milik Terdakwa II AGUSTRITA dan
1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di saku kanan celana Terdakwa II AGUSTRITA, selanjutnya Terdakwa I ANDRIADO, Terdakwa II AGUSTRITA, dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor: 012/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, terhadap
4 (empat) paket Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh kesimpulan berat bersih (netto)
2,63 (dua koma enam tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0173 tanggal 23 Maret 2024 diperoleh kesimpulan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu berupa kristal bening tersebut adalah benar (+) Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sebagaimana terdaftar pada Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |