Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN BNT | 1.JAMALUDIN bin TUHALUS 2.ZULKIFLI bin DIANSYAH 3.RUSDIYANTO bin ALI 4.RAHMAN bin NASROM |
KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jun. 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN BNT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Jun. 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 278/D&P/Lit/V/2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | Yogyakarta, 19 Juni 2017 Nomor : 278/D&P/Lit/V/2017
Kepada Yth : KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK Pengadilan Negeri Buntok Jalan Pelita Raya No. 20E, Buntok Kota, Kab Barito Selatan, Kalimantan Tengah
HAl : PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA
Dengan Hormat, Bertanda tangan dibawah ini :
RENDY DASTIAN, S.H., M.H. REZA ZULFIKAR, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum LAW OFFICE DASTIAN & PARTNERS Beralamat di Jalan Veteran No. 15 Komplek Perdagangan Gawok, Wates, Kulon Progo - D.I. Yogyakarta Email: rendydastian@gmail.com
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2017, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :
Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON----------------------------------------------------- Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan Tersangka yang ditujukan kepada : KEPOLISIAN RESORT BUNTOK Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT BUNTOK yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Sababilah, Buntok, Barito Selatan, Kalimanatan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON------------------------------------------------------------ untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP oleh Kepolisian Resort Buntok cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Buntok. PRIMAIR Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
SUBSIDAIR Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Yogyakarata, 19 Juni 2017 Hormat kami, ` RENDY DASTIAN, S.H., M.H. REZA ZULFIKAR, S.H. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |