Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN BNT 1.JAMALUDIN bin TUHALUS
2.ZULKIFLI bin DIANSYAH
3.RUSDIYANTO bin ALI
4.RAHMAN bin NASROM
KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN BNT
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2017
Nomor Surat 278/D&P/Lit/V/2017
Pemohon
NoNama
1JAMALUDIN bin TUHALUS
2ZULKIFLI bin DIANSYAH
3RUSDIYANTO bin ALI
4RAHMAN bin NASROM
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yogyakarta,  19 Juni 2017

Nomor : 278/D&P/Lit/V/2017

 

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK

Pengadilan Negeri Buntok

Jalan Pelita Raya No. 20E, Buntok Kota, Kab Barito Selatan, Kalimantan Tengah

 

HAl : PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA

 

Dengan Hormat,

Bertanda tangan dibawah ini :

 

RENDY DASTIAN, S.H., M.H.

REZA ZULFIKAR, S.H.

 

Advokat dan Konsultan Hukum

LAW OFFICE

DASTIAN & PARTNERS

Beralamat di Jalan Veteran No. 15 Komplek Perdagangan Gawok, Wates,

Kulon Progo - D.I. Yogyakarta

Email: rendydastian@gmail.com

 

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2017, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :

 

 

Nama

:

JAMALUDIN BIN TUHALUS

Pekerjaan

:

Swasta

Alamat

 

Umur

Pendidikan Terakhir

Tanggal Lahir

:

DesaRanggaIlung, RT. 03 RW 01, Kec. Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah

35Th

Sekolah Dasar

Rangga ilung, 25 Juli 1982

 

 

Nama

:

ZULKIFLI BIN DIASNYAH

Pekerjaan

:

Swasta

Alamat

 

Umur

Pendidikan Terakhir

 

Tanggal Lahir

:

DesaRanggaIlung, RT. 12 RW 01, Kec. Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah

20 Th

Sekolah Dasar

Rangga Ilung, 01-03-1997

Nama

:

RUSDIYANTO BIN ALI

Pekerjaan

:

Swasta

Alamat

 

Umur

Pendidikan Terakhir

Tempat Lahir

:

DesaRanggaIlung, RT. 09 RW 01, Kec. Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah

24 Th

Sekolah Dasar

Rangga Ilung, ---

 

Nama

:

RAHMAN BIN NASROM

Pekerjaan

:

Swasta

Alamat

 

Umur

Pendidikan Terakhir

 

Tempat Lahir

:

DesaRanggaIlung, RT. 009, RW 003, Kec. Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah

45Th

SMP

Rangga ilung, 08-02-1972

 

 

Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON-----------------------------------------------------

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan Tersangka yang ditujukan kepada :

KEPOLISIAN RESORT BUNTOK Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT BUNTOK yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Sababilah, Buntok, Barito Selatan, Kalimanatan Selatan.

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON------------------------------------------------------------

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP oleh Kepolisian Resort Buntok cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Buntok.

PRIMAIR

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP oleh Kepolisian Resort Buntok cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Buntok adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Yogyakarata, 19 Juni 2017

Hormat kami,                                    

`                                               RENDY DASTIAN, S.H., M.H.

                                                     REZA ZULFIKAR, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya