Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Bnt DIKKY ALBERT PASARIBU, S.E MATIUS alias Pa Rante Bin TIKUTONDOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/67/II/2020/Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIKKY ALBERT PASARIBU, S.E
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATIUS alias Pa Rante Bin TIKUTONDOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

POLRI DAERAH KALIMATAN TENGAH

RESOR BARITO SELATAN

SEKTOR DUSUN SELATAN

PRO JUSTITIA

 

 SAMPUL BERKAS PERKARA

Nomor : BP/ 10 /II/2020/Satsabhara

Kejadian Perkara                        :    Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, Sekitar jam 23.00 Wib, di Jalan Kartini Gang Batuntu (Perumahan Guru) Rt.10 Rw.09 Kel.Jelapat, Kec.Dusun Selatan  Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.------Dilaporkan Tanggal                    :    Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2020 Skj.08.15 Wib.--------------------------

 

-------------------------------------  URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA   -----------------------------------

 

------- Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, Sekitar jam 23.00 Wib, berdasarkan surat perintah tugas Nomor : SPRIN - GAS/10/II/2020/Reskrim, tanggal 14 Februari 2020. Anggota Polsek Dusun Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Dusun Selatan telah mendapatkan informasi bahwa maraknya penjualan minuman keras di wilayah Polsek Dusun Selatan tepatnya di rumah Tersangka atas nama MATIUS Alias Pa RANTE Bin TIKUTONDOK di Jalan Kartini Gang Batuntu (Perumahan Guru) Rt.10 Rw.09 Kel.Jelapat, Kec.Dusun Selatan  Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa minuman beralkohol Bir Bintang sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan kadar Alkohol 4,7 %, dan minuman beralkohol Malaga sebanyak 9 (sembilan) botol dengan kadar Alkohol 14,7 % kemudian barang tersebut diamankan di Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------

           

------- Atas Perbuatan Tersangka atas nama MATIUS Alias Pa RANTE Bin TIKUTONDOK diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab. Barsel No.10 Tahun 2007 tentang  pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).---------------------------------------

 ­­­­­­­­­

No. LP

Nama/Alias, Tempat tgl lahir, umur, pekerjaan agama, suku, kewarganegaraan,alamat, pernah dihukum / belum berapa kali.

Tanggal

Ket

Tanggal

Di Tahan

Pengalihan Penahanan

Penangguhan Penahanan

 

Nomor :

LP/10/II/2020/ KALTENG / RES BARSEL/SEK-DUSEL, tanggal 14 Februari 2020.

 

MATIUS Alias Pa RANTE Bin TIKUTONDOK, Tempat tanggal lahir Rantepao 05 Mei 1952,  Pekerjaan Peternak, Agama Kristen Protestan, Suku Toraja, Alamat  Desa Sababilah Rt.001 Rw.001 Kel.Sababilah Kec.Dusun Selatan Kab.Barsel Prov.Kalteng dan atau Jalan Kartini Gang Batuntu (Perumahan Guru) Rt.10 Rw.09 Kel.Jelapat, Kec.Dusun Selatan  Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

TSK Tdk

ditahan

 

                                                                                                                                   

 

 

   Mengetahui,

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DUSEL

Selaku penyidik,

 

 

 

 AHMAD WIRA WISUDAWAN. S.Tr.K             

INSPEKTUR POLISI DUANRP 93051121

Buntok,         Februari  2020

Penyidik Pembantu,

 

 

 

 

 PURWOKO                               

AJUN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 76080650

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya