Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN BNT IKA REZEKI HAWINI binti PERLIN KEPOLISIAN RI DAERAH KALTENG Cq KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN BNT
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat 05/P.P/KH.A/2018
Pemohon
NoNama
1IKA REZEKI HAWINI binti PERLIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RI DAERAH KALTENG Cq KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Buntok

Di : -

Jl. Pelita Raya No. 20E. Kota Buntok.

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

 

 

Nomor       : 05/P.P/KH.A/2018.

Lampiran : 1 Lampiran

Perihal       : Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. ANTONINUS KRISTIANO. S.H.
  2. RENDHA ARDIANSYAH. S.H.
  3. SURIANSYAH HALIM. S.H.
  4. YUFIN ARDIANSYAH MILAI. S.H.
  5. ARI MADIA. S.H.
  6. JEFRY BIUSHARUM. S.H.
  7. NIE. S.H.
  8. RESTUMINI, S.H.

Kesemuanya adalah Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM ANTONINUS KRISTIANO.S.H & REKAN, yang beralamat di Jalan S. Parman No.25. Palangka Raya-Kalimantan Tengah. Yang dalam hal ini, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi kuasa. Sebagaimana Surat Kuasa Khusus  tertanggal 23 Desember 2018, tersebut terlampir dari :

 

IKA REZEKI HAWINI ; Tempat Tanggal Lahir : Tamiang Layang, 19-02-1963 ; Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil ; Alamat: Jl. Pelita Raya. Gg.Sempurna 1. No. 8. RT. 34/RW.04. Kel. Buntok Kota. Kec. Dusun Selatan. Kab. Barito Selatan.

Untuk selanjutnya disebut sebagai :-------------------------------------------------- PEMOHON

 

Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan serta Penetapan Tersangka yang tidak sah secara hukum atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh : 

Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Kepolisian Resort Barito Selatan, yang beralamat di  Jl. Tugu Buntok Barito Selatan. No : 14. Kota Buntok. Kab. Barito Selatan.

Untuk selanjutnya disebut : ---------------------------------------------------------- TERMOHON

 

Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  • Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengakomodir hak asasi manusia didalamnya, dan mengatur secara tegas bagaimana cara penegak hukum menjalankan hukum materil dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang pada dasarnya mempunyai kedudukan hukum yang sama. Sehingga tindakan-tindakan penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, tidaklah sewenang-wenang. Maka dari pada itu sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia, KUHAP mengatur tentang Lembaga Praperadilan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang oleh aparat dilaksanakan secara sewenang-wenang atau digunakan dengan maksud dan tujuan lain diluar dari yang atur secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga Pre-Trail yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Hebeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak kemerdekaan setiap orang.
  • Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77  KUHAP, yang menyatakan :: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini, tentang”:

a.  Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

  • Bahwa secara khusus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor : 21/PUU/XII/2014, telah memberikan penegasan dan interpretasi bahwa  lembaga Praperadilan dapat memeriksa dan mengadli keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang merupakan objek dari Pasal 77 KUHAP.
  • Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014,  Lembaga Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

PETITUM

Berdasarkan uraian dalil-dalil hukum tersebut di atas, selanjutnya kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok Cq Hakim Tunggal yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan Serta penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan bertentangan secara hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Barito Selatan;
  4. Menghukum atau memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, sebesar Rp. 13.500.000 ( Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Dinas pendidikan Kabupaten Barito Selatan ;
  5. Menghukum atau memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dana perayaan Natal bersama di kabupaten barito selatan sebebsar Rp. 4.500.000- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan seluruh dokumen penting, satu (1) buah handphone serta satu (1) unit laptop yang telah disita dari Pemohon.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengakhiri penyidikan terhadap Pemohon; 
  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

Atau

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusia serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

     Palangkaraya,07 Januari 2018

HORMAT KAMI

KUASA HUKUM PEMOHON

ANTONINUS KRISTIANO. S.H.

RENDHA ARDIANSYAH. S.H.

SURIANSYAH HALIM. S.H.

YUFIN ARDIANSYAH MILAI. S.H.

ARI MADIA. S.H.

JEFRY BIUSHARUM. S.H.

NIE. S.H.

RESTUMINI, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya