Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Bnt 1.UDIN
2.AHMAD BAIDAWI
3.JUMIATI
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Buntok
4.H.Ibrahim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UDIN
2AHMAD BAIDAWI
3JUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Buntok
2H.Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat uraikan diatas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Buntok Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;

2. Menyatakan Penggugat adalah penggugat yang beritikad baik;

3. Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan peralihan hak atas aset jaminan almarhum bapak Abih, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2047, tanggal 19 September 2005, surat ukur Tgl. 22 Agustus 2005 No.1065/Buntok Kota/2005, luas 68 m2, berupa tanah dan bangunan ruko 4 (empat) lantai seluas 192 m2, terletak di Komplek Pasar Beringin, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah, kepada Tergugat II yang dilakukan oleh Tergugat I mengandung unsur cacat kehendak serta penyalahgunaan keadaan sehingga dibatalkan demi hukum;

5. Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan kredit seperti sebelum terjadinya peralihan hak atas aset almarhum bapak Abih, dan melakukan lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan tersebut melalui KPKNL dengan nilai sesuai appraisal sebesar Rp. 1.012.000.000,- (satu miliar dua belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

- Harga tanah per m2 sebesar Rp. 5.000.000,- x 68 m2 = Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).

- Harga bangunan ruko kualitas sedang per m2 sebesar Rp. 3.500.000,- x 192 m2 = Rp. 672.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2047, tanggal 19 September 2005, surat ukur Tgl. 22 Agustus 2005 No.1065/Buntok Kota/2005, luas 68 m2, berupa tanah dan bangunan ruko 4 (empat) lantai seluas 192 m2, terletak di Komplek Pasar Beringin, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah;

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan atau melaksanakan isi putusan ini;

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

9. Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak