Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2018/PN BNT | RAHMAT SALEH, S.H.,M.H. | YAHYA FUAD bin HANAFIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Agu. 2018 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2018/PN BNT | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Agu. 2018 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/VIII/2018/Reskrim | ||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | POLRI DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR BARITO SELATAN SEKTOR GUNUNG BINTANG AWAI “ PRO JUSTITIA “
SAMPUL BERKAS PERKARANomor : BP/ /VIII/2018/Reskrim
Kejadian pada tanggal : Hari Minggu tanggal 29 Juli 20187 skj. 03.00 Wib di rumah ARIFIN Bin MUSLIM Desa Marga jaya Rt. 04 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng. Dilaporkan pada tanggal : Hari Rabu tanggal 01 Agustus skj. 14.50 Wib.
“URAIAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA CEPAT”
------- Pada Hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 skj. 21.00 Wib anggota Polsek GB Awai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 07/ VIII/ 2018/ KALTENG /RES BARSEL/ GB AWAI, tanggal 01 Agustus 2018, telah mengamankan dan diperiksa an. YAHYA FUAD Bin HANAFIAH yang telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik an. ARIFIN Bin MUSLIM dan diamankan di Mapolsek GB Awai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------
------- Atas perbuatan tersangka an. YAHYA FUAD Bin HANAFIAH dapat diduga melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian ringan.-----------------------------
Tabak Kanilan, Agustus 2018 Penyidik Pembantu,
RIO UMBHARA BRIGPOL NRP 860141813 MENGETAHUI : KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GB. AWAI Selaku Penyidik,
RAHMAT SALEH, S.H., M.H. INSPEKTUR POLISI SATU NRP 76010242 |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |