Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.B/2024/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | MUHAMMAD KASAD bin BASIRU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.B/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3359/APB/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa terdakwa MUHAMMAD KASAD Bin BASIRU pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di kantor J&T Express Buntok yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 06.40 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai kurir area (sprinter delivery) J&T Express berangkat kerja dari rumah menuju ke kantor J&T Express yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setiba di kantor J&T Express kemudian terdakwa mensortir paketan yang baru datang sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) paket dengan rincian, paket COD (Cash On Delivery) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) paket, paket non COD sebanyak 27 (dua puluh tuju) paket, sedangkan 21 (dua puluh satu) paket lainnya dikembalikan oleh terdakwa kepada admin gudang, selanjutnya terdakwa mengantarkan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) paket COD tersebut, yang mana 3 (tiga) paket dibayarkan oleh konsumen/ penerima menggunakan aplikasi Qris, sedangkan 96 (Sembilan puluh enam) paket lainnya dibayarkan oleh konsumen/ penerima menggunakan uang tunai/ cash dengan jumlah total Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa selesai melakukan pengantaran paket yang mana seharusnya uang hasil COD paket tersebut terdakwa setorkan kepada saksi ESTY Binti AKHMAD PRIYONO selaku admin finance tidak terdakwa setorkan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 08.51 WIB terdakwa menanyakan kepada saksi ESTY melalui pesan/ chat WhatsApp perihal total setoran paket COD yang dibawa/ diantar oleh terdakwa, lalu saksi ESTY menjawab uang yang belum disetorkan sejumlah Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), kemudian terdakwa melalui telefon WhatsApp mengatakan bahwa uang tersebut sudah terpakai, lalu saksi ESTY menanyakan kenapa uang tersebut bisa sampai terpakai, kemudian terdakwa menjawab terpakai karena terdakwa sendiri saja, nanti terdakwa ganti beberapa bulan setelah terdakwa bekerja, selanjutnya saksi ESTY menanyakan apakah terdakwa sudah bilang dan meminta izin kepada saksi DEBBY, namun terdakwa tidak membalas pesan/ chat saksi ESTY tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 09.56 WIB saksi MARHADI DEBBY HOSEIN Bin JOHAN HOSEIN selaku koordinator drop point BTW 01 PT. Global JET Express Buntok mendapat telefon dari saksi ESTY yang memberitahukan bahwa terdakwa tidak melakukan penyetoran uang hasil COD paket di hari Minggu tanggal 08 September 2024, lalu saksi ESTY juga mengatakan bahwa terdakwa melarikan diri dengan membawa uang hasil COD pada hari tersebut dengan total Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), selanjutnya karena merasa dirugikan saksi MARHADY DEBBY melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dusun Selatan. Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi MARHADY DEBBY kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH. BASRI (anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan lainnya, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 08.15 WIB di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Patas I Gang Keramat RT 003 RW 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penggelapan berupa uang paket hasil COD J&T Express yang tidak terdakwa setorkan pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 dengan total sejumlah Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), yang mana uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk bermain judi online (slot) sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), membeli 1 (satu) pasang sepatu merek Finotti warna biru hijau seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), membeli jaket hoodie warna hijau dengan merek JECK.ID seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), membeli tas selempang warna hitam merek Polo seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian sejumlah Rp.1.572.216,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah) terdakwa gunakan untuk seperluan sehari-hari, dan sisanya uang tunai sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi barang bukti, kemudian terdakwa dibawa menuju kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa MUHAMMAD KASAD Bin BASIRU bekerja di PT. Global JET Express Buntok sebagai kurir area (sprinter delivery) selama kurang lebih 4 (empat) bulan berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : JTID/GJE/E/002/SMP/09/2024 tanggal 10 September 2024 dengan status pegawai training/ percobaan. Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. Global JET Express Buntok dalam menggunakan uang hasil paket COD J&T Express yang tidak terdakwa tidak setorkan kepada PT. Global JET Express Buntok tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Global JET Express Buntok mengalami kerugian sebesar ± Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Perbuatan terdakwa MUHAMMAD KASAD Bin BASIRU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD KASAD Bin BASIRU pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Kantor J&T Express Buntok yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 06.40 WIB, terdakwa berangkat kerja dari rumah menuju ke kantor J&T Express yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setiba di kantor J&T Express kemudian terdakwa mensortir paketan yang baru datang sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) paket dengan rincian, paket COD (Cash On Delivery) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) paket, paket non COD sebanyak 27 (dua puluh tuju) paket, sedangkan 21 (dua puluh satu) paket lainnya dikembalikan oleh terdakwa kepada admin gudang, selanjutnya terdakwa mengantarkan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) paket COD tersebut, yang mana 3 (tiga) paket dibayarkan oleh konsumen/ penerima menggunakan aplikasi Qris, sedangkan 96 (Sembilan puluh enam) paket lainnya dibayarkan oleh konsumen/ penerima menggunakan uang tunai/ cash dengan jumlah total Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa selesai melakukan pengantaran paket yang mana seharusnya uang hasil COD paket tersebut terdakwa setorkan kepada saksi ESTY Binti AKHMAD PRIYONO selaku admin finance tidak terdakwa setorkan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 08.51 WIB terdakwa menanyakan kepada saksi ESTY melalui pesan/ chat WhatsApp perihal total setoran paket COD yang dibawa/ diantar oleh terdakwa, lalu saksi ESTY menjawab uang yang belum disetorkan sejumlah Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), kemudian terdakwa melalui telefon WhatsApp mengatakan bahwa uang tersebut sudah terpakai, lalu saksi ESTY menanyakan kenapa uang tersebut bisa sampai terpakai, kemudian terdakwa menjawab terpakai karena terdakwa sendiri saja, nanti terdakwa ganti beberapa bulan setelah terdakwa bekerja, selanjutnya saksi ESTY menanyakan apakah terdakwa sudah bilang dan meminta izin kepada saksi DEBBY, namun terdakwa tidak membalas pesan/ chat saksi ESTY tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 09.56 WIB saksi MARHADI DEBBY HOSEIN Bin JOHAN HOSEIN selaku koordinator drop point BTW 01 PT. Global JET Express Buntok mendapat telefon dari saksi ESTY yang memberitahukan bahwa terdakwa tidak melakukan penyetoran uang hasil COD paket di hari Minggu tanggal 08 September 2024, lalu saksi ESTY juga mengatakan bahwa terdakwa melarikan diri dengan membawa uang hasil COD pada hari tersebut dengan total Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), selanjutnya karena merasa dirugikan saksi MARHADY DEBBY melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dusun Selatan. Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi MARHADY DEBBY kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH. BASRI (anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan lainnya, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 08.15 WIB di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Patas I Gang Keramat RT 003 RW 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penggelapan berupa uang paket hasil COD J&T Express yang tidak terdakwa setorkan pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 dengan total sejumlah Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah), yang mana uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk bermain judi online (slot) sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), membeli 1 (satu) pasang sepatu merek Finotti warna biru hijau seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), membeli jaket hoodie warna hijau dengan merek JECK.ID seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), membeli tas selempang warna hitam merek Polo seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian sejumlah Rp.1.572.216,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah) terdakwa gunakan untuk seperluan sehari-hari, dan sisanya uang tunai sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi barang bukti, kemudian terdakwa dibawa menuju kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. Global JET Express Buntok dalam menggunakan uang hasil paket COD J&T Express yang tidak terdakwa tidak setorkan kepada PT. Global JET Express Buntok tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Global JET Express Buntok mengalami kerugian sebesar ± Rp.13.472.216,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Perbuatan terdakwa MUHAMMAD KASAD Bin BASIRU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |